27.4 C
New York
Friday, May 3, 2024

Samsat Siantar Kejar Target PKB Rp87,7 M, Pemblokiran BBN-KB Terhubung ke Situs KPK

Siantar| MISTAR.ID – Kantor pelayanan Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat) Pematangsiantar-Simalungun menargetkan perolehan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) tahun 2019 sebesar Rp82.382.440.827. Target tersebut meliputi PKB Rp80.806.022.725 dan BBN-KB sebesar Rp1.576.418.102.

“Berdasarkan hasil pencapaian kita untuk periode Januari- 31 Oktober 2019 PKB sudah mencapai Rp68.567.241.738 atau sekitar 84,85 persen,” ujar Kepala Tata Usaha Samsat Pematangsiantar, T.Abd Somad SE ketika ditemui Mistar, Senin (11/11/19) pagi di Kantor Samsat Jalan Asahan, Kota Pematangsiantar.

Sementara BBN-KB sudah realisasi 116,65 persen atau Rp1.838.905.197 dari target Rp1.576.418.102.

Kemudian lanjut Somad, beberapa faktor sangat mempengaruhi pencapaian tersebut diantaranya kondisi ekonomi dan memasuki libur nasional natal dan tahun baru. Namun, ia optimis bersama timnya mampu merealisasikan target pajak yang dibebankan pada unitnya.

“Ya seperti ini kebanyakan warga enggan bayar pajak kendaraan alasan untuk biaya natal tahun baru anak sekolah macam lah. Tetapi, kita optimis bisa tercapai 100 persen di penghujung tahun ini,” katanya.

Dalam mengejar target tersebut, pihaknya telah menyusun rencana strategis, diantaranya menggandeng pihak kepolisian unit lalu lintas untuk melakukan razia di kawasan yang dipenuhi penunggak pajak kendaraan, kemudian melakukan penagihan langsung door to door ke kediaman penunggak pajak.

“Kesulitan kami biasanya ketika warga penunggak pajak itu sudah menjual kendaraannya tanpa melapor. Dan dia cenderung tidak mau membayar beban tagihan pajak padanya,” tandas Somad.

Pemblokiran BBN-KB Terhubung ke Situs KPK

Di sisi lain Somad memastikan bahwa pihaknya tidak ada praktik korupsi karena semua aktivitas sudah terpantau secara online.

Bahkan untuk akses kendaraan penunggak pajak yang sudah terblokir laporan perkembangannya didata secara online dan dipantau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pihak kami ketika membuka blokir kendaraan itu sudah terpantau oleh KPK, jadi tidak ada main kucing-kucingan lagi artinya semua transparan demi terwujudnya pelayanan yang bebas korupsi dan gratifikasi,” ujar Somad.

Amatan Mistar tampak ratusan warga sibuk mengantri dan menyiapkan persyaratan pembayaran pajak kendaraan diantaranya foto copy KTP dan STNK. Somad menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan identitas kendaraannya ketika akan dijual agar terhindar dari beban pajak progresif dan pelaporan tidak dikenakan biaya dan berlangsung hanya satu jam. (billy/hm02)

Penulis : Billy Nasution
Editor : Herman Maris

Related Articles

Latest Articles