16.4 C
New York
Friday, May 10, 2024

Rumah di Lahan Akses Gang Kebakaran Siantar Dieksekusi Pengadilan

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar mengeksekusi rumah yang terletak di Gang Kebakaran, Jalan Diponegoro, Kecamatan Siantar Barat, Kamis (12/10/23). Puluhan personel kepolisian disiagakan menjaga jalannya eksekusi.

Proses eksekusi sempat berjalan alot, karena penghuni rumah yang dibangun di jalan akses keluar masuk itu meminta juru sita pengadilan menunda penghancuran bangunan.

Namun pihak juru sita tetap melanjutkan eksekusi di tengah isakan tangis keluarga Salohot yang menghuni rumah ukuran 4×12 meter itu.

Juru Sita PN Siantar, Beslan Manurung mengatakan, pihak yang berperkara yakni Indrawani melawan Salohot br Harahap dan Pemko Siantar. Gugatan dilayangkan ke pengadilan pada Juli 2020 silam.

Baca Juga: Wali Kota Susanti Tunjuk Arianto Jadi Plt Dirut Perumda Tirtauli

Perkara dengan nomor registrasi 73/Pdt.G/2020/PN Pms itu dimenangkan tergugat Salohot Harahap. Namun Indrawani kemudian mengajukan banding dan menang di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Putusan PT Medan membatalkan putusan PN Siantar yang sebelumnya dimenangkan Salohot Harahap. Majelis hakim memerintahkan membongkar bangunan di atas lahan yang seharusnya diperuntukkan untuk akses jalan keluar masuk.

Selanjutnya perkara tersebut berlanjut ke tingkat kasasi. Permohonan kasasi yang dilayangkan Salohot Harahap ditolak Hakim Agung. Begitu juga di tingkat peninjauan kembali PK).

Seiring keluarnya putusan inkrah, PN Siantar kemudian diperintahkan membongkar rumah permanen itu dan mengembalikan fungsi lahan sebagai jalan sesuai peruntukannya.

Baca Juga: 2 Mobil Senggolan di Jalan Parapat, Pengendara Motor di Belakangnya Terkapar

“Sudah kita berikan surat untuk mengosongkan dan membongkar rumah sebanyak 3 kali, tapi tidak diindahkan. Kemudian kami harus menjalankan amanah dengan eksekusi,” terang Beslan Manurung.

Amatan Mistar.id di lokasi, sempat terjadi perdebatan pihak keluarga Salohot dengan juru sita.

“Udah Bapak Polisi yang terhormat, tolong keluar dari tanah ini. Kami bongkar ini untuk Indrawani. Indrawani…! Terima kasih banyak!” Teriak Salohot di lokasi.

Setelah berdialog cukup panjang, pembongkaran dilakukan dengan menghancurkan tembok rumah terlebih dahulu.

Pihak keluarga kemudian meminta agar mereka bisa memindahkan barang-barang terlebih dahulu. Permohonan itu dikabulkan juru sita yang kemudian dilanjutkan pembongkaran. (Gideon/hm22)

Related Articles

Latest Articles