18.8 C
New York
Sunday, June 2, 2024

Eksekusi Rumah di Jalan Air Bersih Sempat Ricuh, Pemilik: Nama dan Alamat Objek Tidak Sesuai

Medan, MISTAR.ID

Juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Medan merubuhkan tiga bangunan di Jalan Air Bersih Ujung, Kamis (23/11/23). Satu di antaranya merupakan bangunan semi permanen.

Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor 784 PK/Pdt/2016.

Proses eksekusi sempat diwarnai kericuhan antara pemilik rumah dengan petugas kepolisian yang mengawal pelaksanaan eksekusi.

Sejumlah warga setempat juga terlihat memadati lokasi untuk menyaksikan proses eksekusi.

Menurut pemilik rumah, Karim (63), proses eksekusi ini sangat janggal. Pasalnya, nama pemilik dan objek eksekusi tidak sesuai dengan yang tertera di dalam putusan MA.

Baca Juga: Tuntut UMK 20 Persen, Ratusan Buruh Unjuk Rasa di Kantor Bupati Deli Serdang

“Saya menolak dieksekusi, karena di putusan itu bukan nama saya dan alamatnya bukan alamat rumah saya. Nama saya Karim saja, tapi di dalam putusan namanya Abdul Karim,” katanya saat diwawancarai Mistar.

Kemudian, lanjut Karim, alamat rumahnya terletak di Kecamatan Medan Kota, bukan Kecamatan Medan Amplas. Namun, di dalam putusan tersebut kecamatannya tertulis Medan Amplas.

“Putusannya sudah inkrah sejak Mei 2017 lalu, tapi tidak langsung dieksekusi. Ini ada apa? Kenapa baru sekarang dieksekusi?” tanyanya.

Karim menjelaskan, selama proses berperkara hingga pelaksanaan eksekusi itu, ia tidak kenal maupun mengetahui orang yang memperkarakan rumahnya.

“Tanah ini warisan bapak saya, tapi si pihak penggugat mengaku warisan milik kakeknya. Saya memiliki surat warisan milik bapak saya, tapi (surat warisan) itu katanya tidak benar,” ungkapnya.

Menurut Karim, perkara ini dimulai sejak tahun 2003. Ia menjelaskan, di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi (PT) Medan, perkara tersebut dimenangkannya, namun akhirnya kalah di tingkat MA.

“Kita sudah berupaya semaksimal mungkin. Mana ada keadilan tadi? Sudah tidak manusiawi, semua dicampakkan, terus ini dibongkar paksa. Pertimbangan putusan MA pun tidak dibacakan saat hendak melakukan eksekusi,” cetusnya.

Jadi, kata Karim, ia tidak mengetahui apa saja yang menjadi pertimbangan MA untuk memutuskan rumahnya dieksekusi. Ia juga mengaku tidak menerima salinan putusan MA tersebut.

Purnawiran Polri berpangkat Aiptu itu mengaku mendapatkan tindakan kekerasan dari petugas kepolisian saat proses eksekusi.

“Pintu rumah ditendang, saya mendapatkan tindakan kekerasan dari petugas kepolisian. Saya diseret, ditarik, diangkat dan dicampakkan seperti menangkap penjahat, karena saya bertahan di depan pintu,” beber Karim.

Karim menyebutkan, setelah rumahnya dieksekusi, tidak ada lagi tempat tinggalnya. Selama ini, lanjut Karim, rumah tersebut dihuni 8 orang termasuk, 3 cucunya.

Baca Juga: Sadis! Tiga Pemuda Dibegal di Jalan S Parman Medan, Sepedamotor dan HP Dibawa Kabur

“Cucu saya sampai teriak-teriak tadi, trauma mereka. Kami tidak tahu mau tinggal di mana. Tidak ada rumah kami. Barang-barang inilah mungkin menumpang di tempat orang lain,” ujarnya.

Karim mengatakan, dia dan keluarganya sudah menempati rumah yang berdiri di atas lahan 100×15 meter tersebut selama 60 tahun.

“Kemarin ada disampaikan bahwa rumah saya akan dieksekusi. Saya dapat surat panggilan pada 10 November 2023, tapi saya tidak datang karena di surat tersebut nama yang tertulis Abdul Karim dan alamatnya juga bukan rumah saya. Jadi, untuk apa saya datang?” paparnya.

Kemudian, lanjut Karim, pada 20 November 2023 pihak kepolisian dan PN Medan datang ke rumahnya untuk pemberitahuan eksekusi tersebut.

“Terus, hari ini petugas kepolisian berjumlah sekitar 200 orang dan petugas PN Medan datang melakukan eksekusi rumah saya,” jelasnya. (Deddy/hm22)

Related Articles

Latest Articles