11.6 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Resolusi 2024, Kejari Siantar Mengedepankan Yuridis Normatif

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar akan melakukan penanganan perkara yang objektif dengan mengedepankan yuridis normatif dan mempertimbangkan kearifan lokal. Kepala Kejari Siantar, Jurist Precisely mengatakan hal tersebut merupakan resolusi mereka pada 2024.

Jurist, kepada mistar.id mengatakan, selain dapat mewujudkan pembangunan yang terukur dan semakin maju di Kota Pematang Siantar, juga dapat membuat masyarakat mengedepankan budaya taat hukum.

“Sesuai dengan salah satu visi Kota Pematang Siantar guna masyarakat yang sejahtera dan berkualitas,” ujarnya, Rabu (3/12/23).

Jurist mengaku saat ini mereka tengah fokus penanganan perkara korupsi jembatan Galvanis dan pembangunan Gedung Balei Merah Putih milik perusahaan BUMN, PT Telkom Indonesia.

Baca juga: Kejari Siantar: RJ Gagal Akibat Tak Sepakati Biaya Ganti Rugi

Dalam kasus Galvanis, sejumlah mantan pejabat Kota Siantar telah divonis. Eks Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Johnson Tambunan diputus 7 tahun hukuman penjara.

Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR, Pramudia Panjaitan divonis hukuman 6 tahun penjara. Direktur PT Surya Anugerah Multi Karya (SAMK), Berman Simanjuntak sebagai pelaksana proyek divonis 6,5 tahun penjara.

Saat ini Tenaga Ahli PT SAMK, Parlindungan Butarbutar masih dalam proses persidangan dan belum mendapat vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan.

Baca juga: 308 Berkas Perkara Diterima Kejari Siantar Sepanjang Tahun Ini, Paling Banyak Kasus Narkoba

Sementara untuk kasus pembangunan Gedung Belei Merah Putih, Kejaksaan Siantar belum menetapkan seorang pun menjadi tersangka. Pun begitu, kasus proyek dengan nilai Rp52 miliar itu sudah masuk tahap penyidikan. (Gideon/hm20)

Related Articles

Latest Articles