23 C
New York
Thursday, July 18, 2024

Residivis Narkotika Kembali Ditangkap Polres Pematangsiantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pria berinisial AP (37) warga Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, ditangkap Polres Pematangsiantar karena terlibat kasus narkotika.

AP ditangkap dari kediamannya pada Senin (15/7/23) sekitar pukul 00:45 WIB.

Kasat Resnarkoba AKP J.H Pasaribu mengatakan, penangkapan terhadap pelaku, berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan adanya peredaran narkoba di Jalan Pattimura.

“Awal nya info dari masyarakat, dan benar kita menangkap AP, sesuai informasi tersebut,” ucap Kasat, Kamis (18/7/24) pagi.

Baca juga: Terlibat Narkoba, Seorang Petani di Kecamatan Purba Ditangkap Polisi

Saat penggeledahan rumah AP, polisi mendapatkan 7 paket narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 4,09 Gram, beberapa bungkus plastik klip kosong, dua buah timbangan digital elektrik, satu unit HP dan 4 sendok yang terbuat dari pipet plastik.

Pelaku AP mengakui bahwa semua barang itu adalah milik nya. AP dan barang bukti kemudian diangkut ke Mako Polres Pematangsiantar.

Kasat mengatakan, AP merupakan residivis narkotika, yang telah menjalani hukuman penjara selama 5 tahun 4 bulan pada Tahun 2017 lalu.

“Tersangka AP sudah ditahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tersangka AP merupakan Residivis kasus Narkotika” Ucap Kasat. (roland/hm25)

Related Articles

Latest Articles