15.8 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Rencana Relokasi Penjual Daging Babi, Satpol PP Siantar Mendata Hingga 22 Agustus 2023  

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematang Siantar mendata pedagang daging non halal yang berjualan di kaki lima. Pendataan itu berkaitan dengan rencana relokasi para pedagang itu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Trantibum Satpol PP, Risamanto Sirait, saat ini mereka sudah mendata pedagang yang berjualan di Sisingamangaraja, Lorong 20 Jalan Rangkuta Sembiring, Jalan TB Simatupang dan Jalan Sisingamangaraja Simpang Lorong 7.

“Pemko Pematang Siantar akan mencarikan tempat untuk relokasi. Sementara ini kami hanya mendata, nanti pendataan selesai, mudahan mudahan tempat relokasinya sudah ada,” katanya, pada Selasa (15/8/23).

Baca juga: Lewat Spanduk, Wali Kota Siantar Diminta Menertibkan Pedagang Daging di Jalan D.I Panjaitan

Tindakan tersebut, lanjut Rismanto sesuai hasil rapat bersama Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan, Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PDPHJ), Dinas Ketahanan Pangan dan unsur kecamatan-kecamatan.

Pendataan tersebut masih berlangsung hingga tanggal 22 Agustus 2023. Nantinya usai mendapat jumlah pedagang, pihaknya akan menggelar rapat kembali dengan instansi terkait.

“Selesai itu nanti akan diadakan lagi rapat. Langsung dipimpin Asisten 1, Junaedi Sitanggang,” ujar Rismanto.

Baca juga: Pedagang Pasar di Medan Terus Dimbau Jaga Ketertiban dan Kebersihan

Dari penuturan Direktur Utama (Dirut) PDPHJ, Bolmen Silalahi, jika pihak pasar telah menyediakan lokasi berjualan yakni di Balairung Pasar Horas.

“Kalau untuk sementara, kemarin pendapat dari PDPHJ, di balerong (Balairung,red),” ucap Rismanto. (gideon/hm16)

Related Articles

Latest Articles