11.5 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Razia PPKM di Siantar Barat, Pengunjung Cafe Banyak Tak Pakai Masker

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Meskipun Kota Pematangsiatnar masuk dalam katagori zona merah Covid-19, namun para pengunjung cafe malam bagai tak perduli untuk mematuhi protokol kesehatan. Kejadian ini tidak terlepas dari tanggungjawab atau kepedulian pengusahanya.

Kenyataan ini terungkap ketika petugas gabungan Satgas Covid-19, melakukan razia Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tempat-tempat usaha yang berada di kawasan Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, ditemukan masih banyak yang tidak memakai masker.

Hal itu diperparah dengan fasilitas protokol kesehatan (Prokes), seperti tempat cuci tangan yang sudah rusak karena tidak pernah dipergunakan, dan tidak menyediakan masker di tempat usahanya.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Satgas Covid-19 Siantar Gelar Operasi Yustisi ke Kafe

Hal itu diakui Camat Siantar Barat, Pardomuan Nasution yang telah menjalankan perintah sesuai Surat Edaran Wali Kota Pematangsiantar tentang perpanjangan PPKM berbasis Mikro, Minggu (23/5/21).

“Dalam pelaksanaan kegiatan itu ditemui sebagian tempat usaha sudah mematuhi jam operasi yakni jam 21.00 wib, namun sebagian masih ada membuka usahanya sampai 23.00 wib,” ujar Pardomuan selaku penanggungjawab PPKM Mikro di wilayah Kecamatan Siantar Barat.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan bersama Polsek, Koramil Siantar Barat dan seluruh Lurah jajaran Siantar Barat itu, tim melakukan penegakan Surat Edaran Wali Kota Pematangsiantar tentang PPKM Mikro ke 9 titik lokasi cafe, rumah makan, tempat karaoke dan warung.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Naik di Siantar, Uji Coba PTM Tingkat SMA/SMK Ditunda

Adapun ke 9 tempat usaha itu adalah Cafe Barika di Jalan Sipirok, Rumah Makan Papi di Jalan Simbolon, Karaoke D’Java di Jalan Merdeka, Publik Kopi di Jalan Volly, ZerryBowl di Jalan Sutomo, Ucokopi di Jalan Sanggar Atas, Brotherhood Cafe di Jalan Sumbawa, Asana Garden di Jalan Kasuari dan AnyTime Coffee di Jalan Nusa Indah.

“Terhadap tempat usaha yang mematuhi surat edaran wali kota, kita memberikan apresiasi kepada pengusahanya. Sedangkan terhadap usaha yang melanggar, dilakukan tindakan berupa menegur pemilik usaha, menghentikan live music, membubarkan pengunjung, meminta pengusaha tidak mengulangi hal serupa. Kita meminta lurah melakukan monitoring melekat,” tandasnya.(ferry/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles