22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Rapat Forum Lalu Lintas Ditunda, Pemko Siantar Belum Putuskan Tarif Angkutan Umum

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pemerintah Kota Pematang Siantar melalui Dinas Perhubungan hingga kini belum dapat memastikan tarif angkutan kota (Angkot) naik atau tidak. Pasalnya, rapat untuk membahas kenaikan tarif tersebut batal dilakukan, Jumat (9/9/22).

“Belum jadi dibahas, karena semalamkan ada demo. Aturan semalam kian rapatnya, kita menunggu penjadwalan rapat lagi lah dari wali kota,” ujar Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kota Pematang Siantar Kartini Batubara ketika dihubungi, Jumat (9/9/22).

Kartini melanjutkan, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan para pengusaha angkutan umum di Kota Pematang Siantar. Saat pertemuan itupun Dinas Perhubungan meminta para sopir atau pengusaha untuk tidak menaikkan tarif angkutan.

Baca Juga:Tarif Angkot Siantar Naik Hingga 50 Persen, Dishub: Masih akan Dirapatkan

“Jadi semalam itu kita minta kepada pengusaha angkutan untuk tidak menaikkan tarif sebelum adanya keputusan dari wali kota,” ujarnya kembali.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Perhubungan Kota Pematang Siantar menyampaikan terkait ketentuan naiknya tarif angkutan umum pascanaiknya harga BBM saat ini. Disebutkan, Dishub mengaku perlu melakukan rapat untuk membahas tarif angkutan.

“Ketentuan tarif angkot itu perlu dirapatkan pada orang-orang yang menangani itu. Jadi kami sudah buat surat undangan dan hari Kamis (8/9/22) kami rapat semua, karena di Pematang Siantar tidak ada Organisasi Angkutan Darat (Organda) hingga kami bingung,” kata Kartini Batubara diwawancarai, Selasa (6/9/22).

Baca Juga:Tarif Angkot di Medan Disepakati Rp6.500 Per Estafet

Dia menjelaskan, yang nanti ikut rapat dalam Forum Lalu Lintas membahas tarif angkutan umum tersebut yakni, Kodim, Jasa Raharja, Polres Pematang Siantar dan juga para pengusaha angkutan umum (Direksi).

“Kami belum dapat memastikan estimasi jumlah kenaikan harga ongkos angkutan umum. Jadi kami baru dapat ada formula, untuk yang dibuat dalam pembuatan tarif. Formula ini kami masih mempelajarinya dan kami buat rancangan-rancangan bersama sesuai persentasi kenaikan harga BBM,” ungkap Kartini.

Diketahui, formula terkait pembuatan tarif tersebutpun termaktub dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KM 89 Tahun 2002 tentang mekanisme penetapan tarif dan formula perhitungan tarif.

“Nanti kami buat formulanya, baru kami tawari di dalam rapat bersama Forum Lalu Lintas nanti. Kami pakai formula ini, saat ini belum ada mengatakan kenaikan, itu inisiatif para sopir sendiri. Jadi kami tidak ada menyatakan kenaikan tarif, kemarin kita membuat imbauan agar pemerintah menetapkan tarif angkutan umum,” ujarnya kembali. (hamzah/hm14)

Related Articles

Latest Articles