10.4 C
New York
Monday, May 13, 2024

Ranperda APBD Siantar 2022 Disetujui, Susanti:Evaluasi Peningkatan Kinerja

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pasca penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, Pemko Pematang Siantar bersama DPRD setempat akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Itu ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Wali Kota Susanti Dewayani dan Wakil Ketua DPRD, Ronald Darwin Tampubolon di Gedung Harungguan DPRD Kota Pematang Siantar, pada Senin (31/7/23).

Penutupan rapat paripurna itu tampak dihadiri anggota DPRD Kota Pematang Siantar, para Asisten, Staf Ahli, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca juga: Usai Bahas LPj APBD 2022, Fraksi NasDem DPRD Siantar Sampaikan 7 Catatan

Dalam sambutannya, Susanti mengucapkan terima kasih dan menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD memberikan segala tenaga dan pikiran yang konstruktif dalam melakukan pembahasan. Ini mulai penyampaian pengantar nota pertanggungjawaban pelaksanaan APBD  2022 sampai dengan persetujuan atas ranperda tersebut.

“Ini dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi dalam peningkatan kinerja dan pelayanan Pemko Pematang Siantar pada masa yang akan datang,” ucapnya.

Wali Kota perempuan pertama di Kota Pematang Siantar itu menyebutkan, pembahasan Ranperda merupakan perwujudan kepedulian terhadap tugas dan tanggung jawab yang diemban bersama sebagaimana ketentuan di peraturan perundang-undangan.

Mantan Direktur RSUD Djasamen Saragih itu mengucapkan terima kasih kepada insan pers serta LSM yang telah berkenan mengikuti sekaligus menginformasikan kepada masyarakat proses pembahasan ranperda dimaksud.

Baca juga: Tahap dan Jadwal LPj APBD TA 2022 akan dibahas oleh DPRD Siantar

Susanti menyampaikan 14 poin dalam menyikapi pendapat, saran, dan rekomendasi hasil rapat DPRD Kota Pematang Siantar. Salah satunya terkait Pemko Pematang Sianțar memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurutnya, opini WTP yang telah dicapai itu merupakan upaya seluruh pihak maupun dukungan DPRD terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan di lingkungan Pemko Pematang Siantar, yang dimulai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan, sampai ke pelaporan.

Terkait Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dokter spesialis anak itu menerangkan, Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Kota Pematang Siantar dengan Tim PBD Kabupaten Simalungun telah melakukan peninjauan ke lapangan dan menyepakati batas-batas Kecamatan/Kelurahan/Nagori yang berbatasan melalui sinkronisasi dan harmonisasi batas daerah. Dan itu telah dituangkan dalam berita acara.

“Direncanakan akan selesai pada akhir tahun 2023. Sedangkan Ranperda tentang RTRW akan disampaikan ke DPRD pada awal tahun 2024,” tuturnya.

Baca juga: Silpa APBD TA 2022 Sebesar Rp160M, Begini Penjelasan Wali Kota Siantar

Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada (FK UGM) Yogyakarta ini juga mengatakan, dalam waktu dekat masih ada beberapa agenda yang harus diselesaikan. Seperti pembahasan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) P-APBD  2023, yang dilanjutkan pembahasan Ranperda P-APBD 2023.

“Kami berkeyakinan kita dapat bersama-sama menuntaskan P-APBD 2023 sebagai wujud komitmen untuk mengalokasikan anggaran bagi program dan kegiatan yang prioritas,” pungkas Susanti.(yetty/hm16)

 

 

 

 

Related Articles

Latest Articles