12.3 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Usai Bahas LPj APBD 2022, Fraksi NasDem DPRD Siantar Sampaikan 7 Catatan

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Usai melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2022, Fraksi NasDem DPRD Kota Pematang Siantar menyampaikan 7 permintaan.

Permintaan yang dituangkan dalam pendapat akhir fraksi itu dibacakan juru bicara Fraksi NasDem, Tongam Pangaribuan, di rapat paripurna DPRD Kota Pematang Siantar yang dihadiri 21 anggota DPRD dan dipimpin Wakil Ketua DPRD, Ronald D Tampubolon, pada Senin (31/7/23).

“Sesuai dengan pembahasan bersama DPRD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) perihal Nota Keuangan Wali Kota atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022, maka realisasinya adalah sebagai berikut,” ujar Tongam yang merinci realisasi dimaksud.

Baca juga: Tahap dan Jadwal LPj APBD TA 2022 akan dibahas oleh DPRD Siantar

Pendapatan daerah, kata Tongam, sebesar Rp 939.644.478.550,33. Belanja daerah Rp 885.629.154.464, surplus Rp54.015.324.086,33 dan pembiayaan netto Rp 106.090.290.858,26.

“Dari seluruh rapat pembahasan yang telah dilaksanakan dewan bersama OPD, Fraksi NasDem DPRD Kota Pematang Siantar akan menyampaikan beberapa catatan strategis kepada Wali Kota Pematang Siantar,” ungkap Tongam dalam rapat paripurna DPRD yang juga dihadiri Wali Kota, Susanti Dewayani

Catatan pertama, kata Tongam, berdasarkan Peraturan Menteri Negeri (Permendagri) Nomor 21 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 perihal kebijakan penganggaran belanja pegawai.

Dimana, pada poin C dikatakan, penganggaran belanja pegawai untuk kebutuhan kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, tunjangan keluarga dan mutasi pegawai dengan memperhitungkan ‘acress’ (jam kerja,red) yang besarnya maksimum 2,5 persen dari jumlah belanja pegawai untuk gaji pokok dan tunjangan.

“Apabila melihat Ranperda APBD 2022, bahwa perhitungan acres yang menjadi pedoman dalam menganggarkan belanja pegawai untuk pos tersebut di atas, maka besaran acres telah mencapai lebih dari 10 persen. Dengan memperhatikan realita ini, kami Fraksi NasDem mengimbau kepada saudari Wali Kota dalam melakukan penganggaran kedepan agar berdasarkan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan,” cecar Tongam.

Baca juga: Ancaman DPRD Siantar Seret Dewas Tirtauli ke APH Jalan di Tempat, Polres Belum Terima Laporan

Catatan kedua, kata Tongam, sesuai dengan Permendagri Nomor 21 tahun 2021, disebutkan alokasi belanja pegawai diluar tunjangan guru maksimal 30 persen dari total belanja APBD. Bila dibandingkan dengan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022, alokasi belanja pegawai telah mencapai 43,86 persen dari total APBD.

“Melihat persentase belanja pegawai yang over sebesar 13,86 persen dari ketetapan regulasi, kami meminta Kepada Wali Kota agar penyusunan alokasi APBD tahun berikutnya disesuaikan dengan porsi belanja pegawai daerah secara bertahap, sehingga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar anggota Komisi I DPRD Kota Pematang Siantar tersebut.

Catatan ketiga, ucap Tongam, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa anggaran belanja perjalanan dinas, baik perjalanan dinas dalam maupun luar negeri, digunakan dalam rangka kunjungan kerja atau studi banding.  Perjalanan dinas seharusnya dirancang secara selektif, frekuensif, dan kuantitatif, serta memperhatikan target kinerja, sehingga relevan dengan substansi kebijakan Wali Kota.

“Dalam Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022, terdapat Silpa sebesar Rp19.946.638.800 atau sebesar 37,60 persen dari total anggaran belanja perjalanan dalam negeri. Melihat kondisi ini, Fraksi NasDem meminta kepada Saudari Wali Kota supaya kedepan dalam melakukan rancangan anggaran belanja perjalanan dinas Pemko Pematang Siantar mengacu kepada prinsip selektif, prioritas, utama, serta taat terhadap petunjuk regulasi yang berlaku,” beber Tongam.

Selanjutnya catatan keempat, Tongam menyebutkan, dengan adanya Silpa sebesar Rp 160.105.614.944,59, diharapkan agar Wali Kota dalam menentukan pengalokasian anggaran untuk setiap perangkat daerah berdasarkan target kinerja pelayanan publik masing-masing OPD. dan tidak dilakukan berdasarkan pertimbangan pemerataan antar tingkat perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran pada tahun anggaran sebelumnya.

Baca juga: Silpa APBD TA 2022 Sebesar Rp160M, Begini Penjelasan Wali Kota Siantar

“Untuk itu, kami meminta kepada saudari Wali Kota untuk secara serius melakukan evaluasi kinerja setiap OPD di Pemko Pematang Siantar,” sebutnya dalam rapat paripurna DPRD yang juga dihadiri para pimpinan OPD.

Catatan kelima, kata Tongam, kebijakan belanja barang dan jasa pada pos anggaran belanja barang pakai habis harus disesuaikan dengan kebutuhan nyata berdasarkan pelaksanaan tugas dan fungsi OPD, jumlah pegawai dan volume pekerjaan, serta estimasi sisa persediaan barang tahun 2021.

“Dengan memperhatikan alokasi dan realisasi anggaran belanja barang habis pakai pada APBD 2022, dapat dipastikan bahwa anggaran belanja barang pakai habis menyumbang 28,74 persen dari jumlah Silpa atau sebesar Rp 46.017.485.709. Kami sangat miris melihat realita ini, dan meminta kepada Wali Kota supaya menyelesaikan permasalahan atas kegagalan kebijakan strategi dan prioritas APBD dalam bidang penguatan tata kelola pemerintahan Kota Pematang Siantar,” tandasnya.

Lanjut Tongam,  catatan keenam, berdasarkan Permendagri Nomor 21 tahun 2021, bahwa anggaran belanja modal digunakan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya.

“Sejalan dengan strategi dan prioritas APBD 2022, bahwa meningkatkan kemampuan pelayanan infrastruktur adalah misi pertama saudari Wali Kota untuk mendukung pembangunan ekonomi. Akan tetapi realisasi belanja modal jalan, irigasi dan jaringan tidak mencerminkan tujuan dari strategi dan prioritas APBD Kota Pematang Siantar tahun 2022. Bahwa realitas adanya Silpa sebesar Rp 28.873.866.238 memperlihatkan Wali Kota kurang perduli terhadap target pembangunan pelayanan infrastruktur di Kota Pematang Siantar,” paparnya.

Baca juga: Fraksi NasDem Siantar Layangkan 6 Pertanyaan Terkait APBD 2022

Disebutkan, setelah meneliti pembahasan Nota Keuangan Wali Kota atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022, pihaknya menghitung bahwa dinas dan badan yang ditugaskan sebagai sumber pendapatan asli daerah hanya merealisasikan sebesar 68,28 persen dari target yang direncanakan.

“Fraksi NasDem dalam hal ini meminta Wali Kota supaya mendorong jajarannya dalam memaksimalkan target-target pencapaian sumber-sumber pendapatan asli daerah,” tukasnya.

Tongam juga menyebut, fraksinya menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD  2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda).(ferry/hm16)

 

Related Articles

Latest Articles