10 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Puluhan Tahun Sertifikat Hak Milik Pasar Horas Belum Ada, Pernah Digugat

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Selama puluhan tahun, Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar belum memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan Pasar Horas. Hal itu dibenarkan  Kepala Bidang Aset (Kabid) di Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematang Siantar, Alwi Lumban Gaol.
“Karena jenis sertifikatnya berbeda. Itu harus diajukan ke Kementerian ATR/BPN. Dan itu sudah kita ajukan. Jadi, saat ini sedang dalam proses. Tahun depan (sudah terbit). Karena prosesnya agak berbeda dan panjang. Kami pun menginginkan sertifikat tersebut dapat selesai secepatnya,” ujarnya, Selasa (12/9/23).
Namun Alwi menegaskan bahwa surat atau dokumen kepemilikan atas lahan berdirinya gedung Pasar Horas adalah aset Pemko Pematang Siantar.
“Tanah dan bangunan Pasar Horas atau Pajak Horas itu tercatat di Buku Inventaris sebagai aset milik Pemko Pematang Siantar,” katanya lagi.
Pernah digugat Gom Gim Kiat

Sebelumnya, pada tahun 2006, ada yang menggugat Pemko Pematang Siantar tentang kepemilikan lahan Pasar Horas tersebut oleh Linawaty alias Gom Gim Kiat, warga Jalan Teuku Umar, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, dengan gugatan perkara perdata No No:38/Pdt.G/2018/PN-Pms.

Memang sebelumnya, lanjut Alwi, ada klaim atau gugatan terhadap kepemilikan aset Pemko Pematang Siantar terhadap Pasar Horas oleh pihak-pihak tertentu. Masalah itu katanya sampai ke Kasasi Mahkamah Agung bahkan hingga Komisi Yudisial, dan Pemko Pematang Siantar menang.

“Dan putusan yang terakhir itu sudah bersifat inkrah, sehingga memang sah secara yuridis tanah dan bangunan Pasar Horas itu aset Pemko Pematang Siantar,” tegas Alwi. (yetty/hm17)

Related Articles

Latest Articles