21 C
New York
Thursday, July 4, 2024

Proses Adopsi Legal Ribet, Demi Kepastian Masa Depan Anak Angkat Terjamin

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Proses mengadopsi anak secara resmi terbilang ribet. Namun langkah itu harus ditempuh agar hak dan masa depan si anak terjamin.

Sebaliknya, jika adopsi dilakukan secara ilegal tanpa prosedur Pengadilan, dikhawatirkan bakal mengganggu psikologis si anak.

Hal itu dikatakan Pendamping Anak Kementerian Sosial (Kemensos) di Kota Pematang Siantar, Nova Sipayung.

Baca juga: Begini Penuturan PN Siantar Cara Mengadopsi Anak Diakui Secara Hukum

Saat ditemui di Kantor Dinas Sosial, Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), Jumat (12/5/23), wanita lulusan Ilmu Kesejahteraan Sosial Universitas Sumatera Utara (USU) ini meminta agar masyarakat tidak mengambil jalur pintas.

Dijelaskan, ada 3 mekanisme proses adopsi, yakni adopsi langsung, adopsi tidak langsung dan adopsi ‘single parents’ atau orang tua tunggal.

Adopsi langsung, yakni orang tua biologis anak bertemu langsung dengan calon orang tua angkat. Namun cara ini jarang ditemukan, sebab rata-rata calon orang tua angkat enggan dipertemukan.

“Adopsi tidak langsung biasanya jika ada temuan bayi terlantar. Bekerja sama dengan Kepolisian, kita akan menitipkan si anak ke Panti Asuhan. Nantinya jika ada yang berminat menjadi orang tua angkat, akan kita proses syarat-syaratnya,” terang Nova.

Sementara untuk ‘single parents’ tidak berbeda jauh dengan adopsi langsung. Sesuai namanya, orang tua biologis anak adalah tunggal, baik bapak atau pun hanya ibu.

Bukan hanya mereka yang belum memiliki anak saja kerap mengajukan adopsi, pasangan yang sudah punya anak juga dapat mengajukannya. Namun syaratnya hanya memiliki satu anak kandung. Tahapan yang harus dilalui cukup panjang melalui konsultasi selanjutnya melengkapi dokumen.

“Nah di dokumen ini yang cukup ribet. Tetapi itu akan menentukan seberapa besar niat calon orang tua angkat ini untuk mengadopsi,” pungkasnya.

Baca juga: Siapa yang Mau Adopsi Bayi Ditemukan Dalam Kardus Ini? Begini Syaratnya

Calon orang tua angkat, kata Nova, berusia minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun. Untuk usia pernikahan juga ada batasannya, yaitu sedikitnya 5 tahun usia pernikahan.

Sementara untuk calon ibu angkat juga harus menyertakan surat pemeriksaan rahim dari dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi. “Kedua calon orang tua angkat harus memeriksa kesehatan jiwa ke Psikiater atau dokter spesialis kejiwaan,” tegasnya.

Harta benda calon orang tua angkat juga menjadi pertimbangan. Sebab jaminan pendidikan dan masa depan anak akan menentukan patut tidaknya pasangan itu mengadopsi.

“Kalau orang tua angkat memiliki harta benda, si anak kita pastikan mendapat warisan. Kita tidak mau jika anak itu nantinya dianggap berbeda. Apalagi mereka sudah terabaikan sejak dilahirkan. Kasihan mereka,” ujarnya lirih.

Nova menjelaskan, setidaknya ada 24 persyaratan dokumen yang harus dilengkapi. Calon orang tua angkat dapat memintanya ke kantor Dinsos P3A di Jalan Dahlia, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat.

Sejak 2017, Baru 3 Orang Tua Angkat Lolos di Pengadilan Negeri Siantar

Sejak bertugas di Dinsos P3A tahun 2017 lalu, Nova menangani cukup banyak permohonan adopsi anak. Namun hanya sedikit yang menyanggupi persyaratan yang ditentukan.

“Untuk sekarang ada 2 yang sedang kita ajukan. Biasanya banyak mundur sebelum berperang, atau sudah menyerah setelah melihat persyaratan itu. Mereka belum lagi menghadapi proses Pengadilan,” ungkapnya.

Baca juga: Banyak Warga Ingin Adopsi Bayi Perempuan yang Dibuang di Simarito Siantar

Setelah calon orang tua angkat melengkapi dokumen, mereka akan menghadapi sidang di Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara. Di sana akan dihadirkan perwakilan hakim Pengadilan Negeri (PN), Kejaksaan Negeri (Kejari), Pengadilan Agama (PA), Kepolisian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Pendamping Anak.

Namanya itu Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (PIPA). Hal ini masih tahap awal sebelum persidangan di Pengadilan. Biasanya jika telah melalui sidang Tim PIPA, di persidangan nantinya anak lebih mudah. Namun banyak yang tidak lolos dalam pertimbangan Tim PIPA ini.

Jika calon orang tua angkat dinyatakan sah mengadopsi sang anak, pegawai Dinsos P3A juga akan memantau perkembangannya. Mereka memastikan anak itu mendapat gizi dan kasih sayang yang layak.

Dari kasat mata akan terlihat perkembangan tubuhnya. Apakah makin gemuk atau tidak. Termasuk bagaimana si anak merespon orang lain. Sebaiknya anak angkat tidak langsung dimasukkan ke Kartu Keluarga (KK) sebelum proses Pengadilan selesai.

“Karena nanti si anak juga akan dicoba diasuh calon orang tua angkat selama 6 bulan. Hal itu untuk membentuk hubungan emosional keduanya,” terang Nova mengakhiri. (gideon/hm16)

 

 

Related Articles

Latest Articles