9.3 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Peta RTRW Siantar Telah Lulus Kajian BIG

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pematangsianta,r yang disusun Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP3D), telah dinyatakan lulus dari kajian Badan Informasi Geospasial (BIG).

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BP3D Kota Pematangsiantar Hamam Sholeh, ketika dikonfirmasi perkembangan revisi Peraturan Daerah (Perda) RTRW Kota Pematangsiantar, pada Senin (9/11/20) siang.

“Baru-baru ini, kita sudah melakukan zoom meeting dengan BIG terkait dengan peta RTRW yang sudah kita susun. Dan peta yang sudah kita susun itu dinyatakan lulus. Kita tinggal tunggu rekomendasi dari BIG,” tuturnya.

Baca juga: SOFYAN DJALIL MASIH DUDUKI JABATAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG

Saat ini, kata Sholeh, pihaknya masih menunggu jadwal kementerian BPN/ATR untuk memasuki rapat lintas sektoral yang melibatkan seluruh lembaga atau kementerian yang terkait dengan RTRW seperti kementerian lingkungan hidup, kehutanan, kementerian pariwisata dan lainnya.

“Kita masih menunggu jadwal rapat itu setelah kita melakukan perbaikan seperti yang mereka minta. Kondisi covid ini pun membuat beberapa tahapan itu memang menjadi terkendala,” ungkapnya.

Baca juga: Taman Ahmad Yani Akan Ditata

Tahapan revisi Perda RTRW Kota Pematangsiantar, kata Sholeh, dijanjikan akan bersamaan diselesaikan dengan Kabupaten Serdang Bedagai dan Kota Medan.

“Jadi kalaupun memang kita sudah siap, mereka (serdang bedagai dan medan) belum siap, kita juga ikut menunggu kesiapan mereka, supaya kementerian ATR/BPN bisa sama-sama menindaklanjutinya,” tukasnya.

Saat ditanya apa yang membuat peta RTRW Kota Pematangsiantar lulus BIG, Sholeh mengatakan bahwa di peta RTRW ada teknis yang harus dipatuhi, misalnya tersedianya ruang terbuka hijau, yang kemudian dikomparasi denga ketersediaan rumah pemukiman dan fasilitas umum lainnya yang direncanakan.

“Itu yang dinilai. Kemudian dalam peta itu sendiri akan dinilai mereka bahwa apakah kawasan ruang terbuka hijau, pemukiman dan fasilitas umumnya yang saya sebutkan itu tadi dinilai BIG cocok secara nasional dan dikaitkan dengan peta bumi itu memang cocok, itu makanya diluluskan,” tutupnya. (Ferry/hm06)

Related Articles

Latest Articles