17.7 C
New York
Friday, May 17, 2024

Pengusaha Minta Perda Wisata Odong-odong Dan Kuda Dokar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pelaku usaha odong-odong dan kereta kuda dokar berupaya mendorong Pemko Pematangsiantar agar merancang Peraturan Daerah (Perda) kawasan wisata kota. Alfian Saragih (45) warga Jalan Sisingamangaraja mengatakan, ia dan rekannya telah menyampaikan harapan tersebut kepada Dinas Pariwisata Kota Pematangsiantar.

Pelaku usaha, lanjut Alfian bersedia mengikuti rekomendasi spesifikasi bentuk dan warna odong-odong wisata oleh dinas terkait. Ia juga bersedia membayar pajak pendapatan daerah jika diwajibkan.

“Sebenarnya odong-odong yang modifikasinya bagus-bagus itu kan bisa disalurkan ke daerah wisata. Misalnya, Tugu Becak menuju jalurVihara, Kota Tua Jalan Cipto, Detis Pemandian sampai Megaland Siantar. Kami coba mengarahkan ke situ tapi Pemko dan DPRD yang berkuasa memutuskan,” ujar Alfian ditemui Mistar, Minggu (27/9/20) siang.

Baca juga: Spesifikasi Odong-odong Langgar Aturan

Alfian menyebutkan, pihaknya bersedia dilakukan pendataan untuk memenuhi standar odong-odong yang dinilai layak direkomendasikan ke Dinas Pariwisata. “Kalau sementara ini ada sekitar 11 odong-odong yang beroperasi di Kota Pematangsiantar. Namun, tidak rutin fokusnya di Sabtu dan Minggu saja,” ujarnya.

Senada dengan itu, Asep (40) pelaku usaha Kereta Kuda Dokar berharap, pemerintah membentuk jalur legalitas wisata. “Terkadang kita takut salah jalan. Padahal di Siantar ini tata wilayah kotanya bagus dan iklimnya jadi cocok sekali untuk wisata. Kita berharap ada Perda sarana wisata Odong-odong dan Dokar,” ujar Asep ditemui Mistar.

Komisi 1 DPRD Siantar sebelumnya, telah membahas wacana kelayakan odong-odong sebagai sarana transportasi khusus wisata. Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Siantar Baren Alijoyo Purba mengatakan, odong-odong dapat dijadikan upaya meningkatkan PAD.

“Odong-odong ini kalau tidak ditata justru menjadi sembrawut dan menyulitkan pengendara. Makanya harus ditata sesuai aturan,” ujar Baren dalam RDP DPRD Siantar dengan Dinas Pariwisata Siantar.

Ia melanjutkan, larangan operasional odong-odong untuk kawasan dan waktu tertentu, termasuk pool. Menurutnya, selama ini belum ada Perda terkait odong-odong.

“Kita akan coba bahas untuk dibuatkan Perda wisata terkait odong-odong. Ini adalah kreatifitas baru patut dihargai. Hanya saja pool-nya lebih cocok di Jalan Stasiun Kereta Api lebih luas,” ujarnya. (billy/hm09)

Related Articles

Latest Articles