19.5 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Pemko Siantar Nyaris Masuk ke Zona Merah Dalam Hal Pelayanan Publik

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar pada tahun 2022, nyaris masuk ke zona merah. Siantar saat ini mendapat zona kuning atau kategori C dengan nilai 58,46 dalam hal pelayanan publik.

Padahal pada tahun 2021 lalu, terkait kepatuhan terhadap standar layanan publik, Kota Pematang Siantar berada di zona hijau. Apa saja yang dinilai dalam penilaian penyelenggaraan publik. Berikut penjelasan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar.

“Yang dinilai adalah sejauhmana pemerintah daerah sebagai penyelenggara pelayanan publik melalui OPD-OPD atau unit-unit layanannya, mematuhi kewajiban dalam penyelenggaraan pelayanan publik sesuai undang-undang (UU) nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik,” bebernya.

Baca Juga:Pemkab Deli Serdang Raih Juara I Kepatuhan Standar Pelayanan Publik

Masih kata Abyadi, pada pasal 15 (UU25/2009) misalnya disebutkan bahwa seluruh penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan dan mempublikasi standar pelayanan publik di setiap unit-init layanan, baik secara elektronik maupun non elektronik.

“Selain itu, penyelenggara pelayanan publik juga wajib menyediakan sarana dan prasarana, serta fasilitas pelayanan yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai, memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai asas penyelenggaraan pelayanan publik, dam melaksanakan pelayanan sesuai standar pelayanan,” jelasnya.

Di sisi lain, tambah Abyadi, pada pasal 18 (UU 25/2009) ditegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui kebenaran isi standar pelayanan. Dan masyarakat juga berhak mendapatkan pelayanan berkualitas sesuai asas dan tujuan penyelenggaraan pelayanan

“Kewajiban-kewajiban inilah yang dilihat oleh Ombudsman RI dalam pelaksanaan survei atau penilaian penyelenggaraan pelayanan publik. Hal lain yang dinilai adalah pemahaman petugas layanan tentang pelayanan publik itu sendiri. Kemudian, pendapat masyarakat atas penyelenggaraan layanan. Hal ini diketahui melalui wawancara tim penilai Ombudsman dengan petugas layanan di setiap OPD atau unit layanan, maupun wawancara dengan masyarakat,” paparnya.

Mengenai pelaksanaan penilaian pelayanan publik, kata Abyadi, merupakan strategi untuk mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) dan penyelenggara pelayanan publik lainnya, untuk melaksanakan kewajibannya dalam penyelenggaraan pelayanan publik, yakni memenuhi standar pelayanan publik dalam rangka percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga:Pemko Medan Terima Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2022

“Tujuannya, tentu untuk perbaikan peningkatan kualitas pelayanan publik serta pencegahan maladministrasi melalui implementasi komponen standar pelayanan pada tiap unit pelayanan publik,” ungkapnya.

Penilaian Lebih Rigid dan Rumit

Abyadi menyampaikan, metode penilaian pelayanan publik tahun 2022, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

“Tahun ini sedikit lebih rigid/kaku dan ribet. Penilaian tidak hanya sekadar observasi ketersediaan standar layanan publik baik secara elektronik maupun non elektronik di ruang-ruang layanan seperti di OPD-OPD. Tapi ada juga wawancara petugas layanan dan wawancara masyarakat,” sebutnya.

Masyarakat, kata Abyadi, ditanyai, apakah ada Pungli (pungutan liar) di OPD atau unit layanan ini atau tidak. Apakah layanannya bertele-tele atau tidak, dan sebagainya. Kemudian, dilihat juga ketersediaan dokumen.

“Jadi, beberapa variabel nilai harus dibuktikan dengan dokumen pendukung. Setiap variabel pertanyaan, juga memiliki nilai maksimal sampai skala 5,” ucapnya.

Lebih lanjut, Abyadi menjelaskan, bagaimana dengan penentuan nilainya.

“Ini sangat ditentukan oleh kelengkapan ketersediaan standar pelayanan publiknya, secara elektronik maupun non elektronik. Kelengkapan sarana dan prasarana pendukung layanan,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Abyadi, didasarkan pada pemahaman tugas layanan tentang pelayanan publik, tentang maladmninistrasi, tentang Ombudsman RI. Dan hal penting lagi adalah pendapat masyarakat tentang layanan yang diselenggarakan.

“Semua ini diketahui melalui wawancara secara langsung dengan petugas layanan dan masyarakat. Semakin lengkap, tentu nilainya semakin tinggi. Semakin tidak lengkap, tentu akan rendah,” tegasnya.

Baca Juga:15 Daerah Termasuk kabupaten Simalungun Zona Hijau Pelayanan Publik, Siantar Kuning

Interval Nilai, Zona dan Opini

Interval nilai dalam penilaian pelayanan publik, kata Abyadi, ditetapkan sebagai berikut, nilai 88,00 sampai 100,00 itu masuk predikat zona hijau, kategori A dengan opini pelayanan publik kualitas tertinggi.

“Ini adalah nilai terbaik, ini artinya sangat lengkap. Selanjutnya, nilai 88,00 sampai 87,99 juga masuk predikat zona hijau, tapi kategori B dengan opini pelayanan publik kualitas tinggi. “Ini juga lengkap dan baik,” bebernya.

Sedangkan nilai 45,00 sampai 77,99 masuk dalam predikat zona kuning, kategori C dengan opini pelayanan publik kualitas sedang.

“Sementara nilai 32,00 sampai 53,99 masuk dalam predikat zona merah, kategori D dengan opini pelayanan publik kualitas rendah. Dan nilai 0 sampai 31,99 masuk dalam predikat zona merah, kategori E dengan opini pelayanan publik kualitas terendah,” tukasnya.

Baca Juga:Sumut 5 Besar Kualitas Tertinggi Zona Hijau Pelayanan Publik

Harapan Ombudsman

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, berharap kepada Pemdan dan seluruh penyelenggara pelayanan publik yang ada, terus melakukan pembenahan penyelenggaraab pelayanan publik.

“Karena ini adalah kewajiban kita. Di sisi lain, pelayanan publik adalah hak masyarakat,” tegas menekankan.

Pemda yang meraih predikat zona hijau, diharapkan Abyadi, terus berjuang mempertahan prestasi yang telah dicapai, bahkan harus berjuang untuk meningkatkannya.

“Sedang yang tahun ini baru mampu meraih predikat zona kuning dan merah, teruslah melakukan pembenahan. Jangan biarkan masyarakat kesusahan mengakses pelayanan publik kita,” tutupnya. (ferry/hm12)

 

Related Articles

Latest Articles