2.8 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Pemalsuan Tanda Tangan Mantan Rektor dan Dekan FE USI Tidak Dibawa ke Ranah Hukum, ILAJ Duga Ada Persekongkolan

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Institute Law And Justice (ILAJ) angkat bicara mengenai dugaan pemalsuan tandatangan Hisarma Saragih dan Elidawati Purba sekali mantan Rektor dan Dekan Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Simalungun (USI). Kepada Mistar.id, Ketua ILAJ, Fawer Sihite mendorong agar kasus tersebut dibawa ke ranah hukum.

Baca juga: Mantan Rektor dan Dekan FE USI Kompak Bantah Tandatangani Ijazah Oknum Karyawan PT. KFTD

“Kita sudah membaca keterangan dari bapak Hisarma Saragih telah membantah pernah menandatangani ijazah oknum karyawan PT. KFTD yang lulus tahun 2010 silam. Begitu juga dengan keterangan dari ibu Elidawati membantah kalau dirinya pernah menandatangani ijazah tersebut” katanya, Sabtu (22/7/23).

Namun jika tidak ada tindakan tersebut, Fawer menduga telah terjadi persekongkolan dalam dugaan pemalsuan tandatangan dan ijazah yang diterbitkan pada tahun 2010 itu.

“Jika tidak dilaporkan maka akan banyak nanti yang berasa sepele dengan institusi pendidikan atau kampus Universitas Simalungun. Karena (kasus ini) jelas-jelas ada unsur pidananya,” ujarnya.

Diterangkan alumni Fakultas Hukum (FH) USI ini, pemalsuan tanda tangan masuk dalam bentuk pemalsuan surat dan dapat dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHPidana.

Baca juga: Oknum Karyawan Diduga Klaim Miliki Ijazah S1 Fakultas Ekonomi USI, Mantan Dekan: Bukan Alumni USI

Dalam petikan pasal itu dijelaskan, barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan suatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

Sebelumnya, Hisarma Saragih dan Elidawati membantah tandatangan yang mengatasnamakan mereka pada  ijazah oknum karyawan PT. KFTD yang lulus tahun 2010.

Hisarma belum menjabat Rektor saat ijazah itu dikeluarkan. Pria yang sekarang menjabat Direktur Pascasarjana ini mengaku menjabat Rektor sejak 2012 hingga 2014.
Senada dengan Hisarma, Elidawati juga mengaku menjabat sejak 2004-2005 sebagai Dekan FE. Keduanya pun telah membelikan klarifikasi ke bagian Rektorat USI.

Baca juga: Demi Legalitas Ijazah Sarjana, 12 Mahasiswa Surati Yayasan USI Laksanakan Putusan PTUN Medan

“Dan yang kedua, mana ada NPM Ekonomi segini. mana ada nol dua (02) jurusan ekonomi,” pungkasnya.

Sementara itu Rektor USI, Sarintan Damanik enggan memberikan komentar. Menurutnya, permintaan klarifikasi tersebut telah dibalas pihaknya.

“Surat permohonan validasi sudah dikirim tertulis. Jadi kita tidak komentari lagi itu,” ujarnya singkat. (gideon/hm17)

Related Articles

Latest Articles