15 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Demi Legalitas Ijazah Sarjana, 12 Mahasiswa Surati Yayasan USI Laksanakan Putusan PTUN Medan

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Sebanyak 12 mahasiswa Universitas Simalungun (USI) menyurati Pengurus Yayasan USI untuk segera melaksanakan putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang membatalkan SK pengangkatan Dr Sarintan Damanik sebagai Rektor USI.

Surat mahasiswa USI itu ditandatangani 12 orang yang ditembuskan kepada Pembina dan Pengawas USI. Alasan para mahasiswa itu adalah demi legalitas ijazah mereka. Sebagaimana dalam surat mereka yang ditujukan ke Yayasan USI itu, dijelaskan, dengan adanya putusan PTUN Medan, maka Rektor USI yang sekarang, yakni Dr Sarintan Damanik adalah tidak sah.

Dalam poin kedua surat mahasiswa USI itu tertulis: apabila rektor ilegal menandatangani ijazah mahasiswa yang akan diwisuda, maka ijazah tersebut adalah ijazah illegal.

Baca Juga:Soal Plagiasi Karya Ilmiah Dosen USI, Ditreskrimsus Polda Sumut Bungkam

Adapun perihal tersebut ada dua: Pertama, Laksanakan Putusan PTUN Nomor: 2/G/2023/PTUN Mdn. Kedua, ijazah harus ditandatangani rektor yang sah secara hukum.

Sementara Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Prof Drs Saiful Anwar Matondang MA PhD yang dikonfirmasi untuk menanggapi putusan PTUN Medan ini belum memberikan memberi keterangan.

Ketika dihubungi melalui pesan, WhatsApp (WA)-nya semula aktif dan terlihat centang dua ceklis biru pertanda sudah dibaca. Namun saat dihubungi lebih lanjut untuk menanyakan kebijakan yang akan diambil LLDikti terkait putusan PTUN Medan tersebut, mendadak WA-nya tidak aktif dan pesan menjadi centang satu.

Demikian juga Ketua Pengurus Yayasan USI Jon Rawinson yang dihubungi via telepon, Jumat (5/5/23) pagi, tidak menjawab. Dihubungi via WA, hingga berita ini ditayangkan juga tidak dibalas.

Baca Juga:PTUN Medan Batalkan SK Pengangkatan Rektor USI Periode 2022-2026

Sebagaimana diberitakan mistar.id sebelumnya, gugatan Dr Corry Purba ke PTUN Medan yang menggugat Ketua Pengurus Yayasan USI terkait legalitas pengangkatan Dr Sarintan Damanik sebagai Rektor USI terpilih periode 2022-2026 akhirnya dikabulkan PTUN Medan melalui putusannya pada Selasa (4/4/23).

Majelis hakim PTUN Medan dalam amar putusannya menyebutkan sebagai berikut; Dalam Penundaan, menolak permohonan penggugat untuk menunda daya berlakunya objek sengketa, dan dalam Eksepsi, menolak eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi untuk seluruhnya.

Kemudian dalam Pokok Sengketa, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal Surat Keputusan Pengurus Yayasan USI Nomir:874/I-Y-USI/2022 tanggal 10 Desember 2022 tentang Pengangkatan Rektor USI Masa Jabatan 2022-2026, dan mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tengurus Yayasan USI Nomor:874.I-Y-USI/2022 tanggal 10 Desember 2022 tersebut.(maris/hm15)

Related Articles

Latest Articles