8 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Pelantikan Pj Sekda Kota Pematangsiantar Tidak Harus Persetujuan Tertulis Mendagri

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pelantikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi oleh Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani SpA, Jumat (19/4/24) sore tidak harus disetujui secara tertulis oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024, perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pematangsiantar, Johannes Sihombing SSTP MSi mengatakan SE Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ Tanggal 29 Maret 2024 angka 3 huruf c nomor 5 menjelaskan dalam hal pengangkatan Pj Sekda agar mempedomani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah dan Surat Edaran Mendagri Nomor 821/2893/SJ tanggal 11 Mei 2018 hal Persetujuan Tertulis Pengangkatan dan Pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.

Baca juga : Junaedi Sitanggang Dilantik Pj Sekda Siantar, Ini Pesan Wali Kota

Di SE Mendagri Nomor 821/2893/SJ tanggal 11 Mei 2018 angka 5 huruf a dan b, lanjut Johannes, dijelaskan Dalam hal pelaksanaan pelantikan dan penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota yang telah menerima surat persetujuan gubernur.

Maka Menteri Dalam Negeri dengan ini memberikan persetujuan tertulis kepada bupati/wali kota atau Penjabat (Pj), Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat Sementara (Pjs) bupati/wali kota untuk melakukan pengangkatan dan pelantikan penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota. Dengan demikian tidak perlu lagi meminta persetujuan Menteri Dalam Negeri.

Related Articles

Latest Articles