11.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Pansus Angket DPRD Siantar Undang Wali Kota, Begini Penjelasan Kabag Hukum

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kota Pematang Siantar yang memanggil atau mengundang Wali Kota dr Susanti Dewayani dalam melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran terkait pelantikan 88 pejabat, mendapat tanggapan dari Kepala Bagian (Kabag) Hukum Hamdani Lubis.

Dalam tanggapan yang disampaikannya, Sabtu (4/3/23) pagi, Hamdani menyebut bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar menghormati hak-hak DPRD yang juga merupakan Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.

Bahwa sesuai pasal 108 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tatib DPRD Kota Pematang Siantar, menyebutkan Hak Angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Baca Juga:Wali Kota Diwakili Kabag Hukum, Pansus Hak Angket DPRD Siantar Tidak Terima

Menurut Hamdani, ada beberapa hal yang bisa dijadikan alasan mengapa Hak Angket yang dilakukan DPRD saat ini tidak tepat.

Pertama, pengaduan beberapa oknum PNS ke DPRD atas Kepeutusan Wali Kota Nomor 800/929/IX/Wk-Thn 2022 tidak dapat dikatakan kebijakan yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat dan daerah.

Kedua, lanjut Hamdani, Hak Angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan atas dugaan adanya kebijakan pemerintah daerah yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

“Artinya seharusnya Hak Angket difokuskan pada penyelidikan terhadap proses secara administrasi,” ujarnya.

Kemudian, di Pasal 111 ayat (1) Peraturan DPRD disebutkan, panitia angket DPRD dalam melakukan penyelidikan dapat memanggil pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau masyarakat yang dianggap mengetahui atau patut mengetahui masalah yang diselidiki untuk memberi keterangan, serta meminta menunjukkan surat atau dokumen yang berkaitan dengan hal yang sedang diselidiki.

Baca Juga:Selidiki Pelantikan 88 Pejabat, Pansus Hak Angket DPRD Siantar Panggil Wali Kota

“Dari Pasal ini dapat diartikan bahwa DPRD dalam hal hak angket hanya dapat memanggil pejabat pemerintah daerah, bukan pejabat negara. Pejabat Pemerintah Daerah adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada di lingkungan pemerintah daerah yang menjalankan fungsi administrasi atau sering disebut dengan pejabat administrasi negara. Sedangkan wali kota adalah pemerintah daerah/kepala daerah/kepala pemerintahan di daerah yang secara sturktural masuk kepada golongan Pejabat Negara sebagaimana disebutkan dalam Pasal 122 huruf m Undang-Undang nomor 5 tahun 2014,” jelasnya.

Sehingga, sambung Hamdani, atas undangan Panitia Angket untuk meminta keterangan wali kota adalah tidak tepat. Selain karena yang diselidiki adalah administratif dan yang dipanggil adalah wali kota yang notabene adalah sebagai pejabat negara.

Selanjutnya, kata Hamdani, Pasa 111 ayat (3) Keputusan DPRD Nomor 1 Tahun 2022, menyebutkan dalam hal pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau masyarakat telah dipanggil dengan patut secara berturut turut tidak memenuhi panggilan, DPRD dapat memanggil secara paksa dengan bantuan kepolisian negara RI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penjelasannya adalah panitia angket sudah memanggil seluruh pejabat pemerintah daerah yang terkait dengan materi penyelidikan hak angket. Seperti Inspektur, kepala BKPSDM, Kabag hukum, asisten, staf ahli dan sekda. Seluruh pejabat pemerintah daerah tersebut tidak pernah mangkir dari panggilan Panitia angket DPRD,” tegasnya.

Di penghujung pernyataannya, Hamdani menyebutkan bahwa penjelasan yang disampaikannya tidak bermaksud mengkonfrontasi DPRD.

“Ijin bang, posisi kami adalah tidak dalam maksud untuk berkonfrontasi dengan DPRD. Namun kami ingin mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak dengan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang undangan,” pungkasnya. (ferry/hm12)

 

Related Articles

Latest Articles