18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

Layakkah Rumah Kelahiran Cornel Simanjuntak Sang Pahlawan jadi Cagar Budaya? Ini Penjelasan Kabag Hukum Sekda Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Layakkah rumah kelahiran Cornel Simanjuntak yang masih berdiri di Jalan Tambunan Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, ditetapkan jadi bangunan cagar budaya?

Berikut penjelasan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar Herry Okstarizal, ketika dimintai pendapat oleh Mistar terkait rumah kelahiran pencipta lagu perjuangan ‘Maju Tak Gentar’, Senin (15/3/21).

“Tak cukup hanya sebagai rumah kelahiran untuk ditetapkan jadi cagar budaya. Sesuai peraturan daerah (Perda)-nya, ada beberapa kriteria benda, bangunan dan struktur yang harus dipenuhi agar bisa ditetapkan menjadi cagar budaya,” tuturnya.

Baca Juga:Rumah Kelahiran Cornel Simanjuntak Diusulkan jadi Benda Cagar Budaya Siantar

Kriteria itu, lanjut Herry, adalah berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pendidikan, agama dan/atau kebudayaan, dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Untuk menilai apakah sebuah benda, bangunan dan struktur bisa ditetapkan menjadi cagar budaya, kata Herry, itu dilakukan tim ahli cagar budaya. “Setelah tim merekomendasikannya jadi cagar budaya, barulah kepala daerah atau wali kota menetapkan atau membuat SK (surat keputusan)-nya,” jelasnya.

Baca Juga:Cornel Simanjuntak Sang Pahlawan, Beginilah Kondisi Rumah Kelahirannya di Siantar

Saat disinggung mengenai tim ahli, Herry mengaku, tim ahli cagar budaya belum ada di Kota Pematangsiantar, karena memang harus dirapatkan dulu mengenai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pelaksananya, tapi kemungkinan pelaksananya dinas pendidikan karena memang disitu ada tentang kebudayaan.

“Dan waktu kita pembahasan kemarin, memang dinas pendidikan yang melakukan penganggaran terkait honorarium daripada tim ahli ini. Karena yang paling penting di Perda Cagar Budaya itu adalah tim ahli yang menentukan apakah memenuhi kriteria atau tidak untuk menjadi cagar budaya,” jelasnya.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles