22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Laporan Pelanggaran Pemilu Nihil, Bawaslu Siantar Ikuti Rekapitulasi Suara ke Tingkat Provinsi

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Siantar hingga saat ini belum ada memproses laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Hal tersebut dikatakan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Siantar, Frenki Dermanto Sinaga, Senin (4/2/24).

Frenki menyebut, hanya ada laporan Gerakan Mahasiswa dan Rakyat Untuk Perubahan (Gemuruh). Namun itu bersifat pengaduan masyarakat (Dumas). Setelah dilakukan kroscek, Bawaslu memutuskan untuk tidak menindaklanjutinya.

“Karena tidak memenuhi unsur formil dan materil,” ucap Frenki.

Saat ini Bawaslu Siantar, kata Frenki, usai rekapitulasi tingkat kota sudah rampung. Pihaknya akan ikut melakukan pengawasan ke tingkat provinsi.

Baca juga: Ratusan Massa Ulu Sosa Demo ke Kantor Bawaslu dan KPU Palas

“Rekap di tingkat provinsi dan pusat. Kami kemungkinan ikut (mengawasi) di sana,” kata mantan Ketua Panwaslu Kecamatan Siantar Timur ini.

Gemuruh sebelumnya melaporkan anggota DPRD Kota Siantar, Boy Iskandar Warongan dan calon anggota DPRD Siantar Line Rista Saragih ke Bawaslu. Laporan tertanggal 3 Februari 2024 tersebut juga melampirkan sejumlah bukti.

Berdasarkan Laporan yang diterima mistar.id, Gemuruh juga melaporkan Camat Siantar Marimbun, Lurah Tong Marimbun dan Lurah Nagahuta. Gemuruh menduga adanya kepentingan pribadi Caleg tertentu yang memanfaatkan bantuan sosial berupa beras ke masyarakat.

“Hasil investigasi kami membenarkan adanya video yang beredar dimasyarakat. Dimana, kartu undangan penerima sosial disusupi kartu nama salah satu caleg. Pengakuan dari masyarakat, ada kartu undangan yang ditahan dan digantikan dengan kartu nama caleg tertentu selama pengambilan bantuan di kantor pos,” demikian cuplikan isi laporan. (Gideon/hm20)

Related Articles

Latest Articles