23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Lapor Komandan! Harga Minyak Goreng Curah di Siantar Jauh di Atas HET

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemerintah sudah menetapkan bahwa harga minyak goreng curah di masyarakat tak lebih dari Rp14.000 per liter. Kebijakan ini telah diatur lewat Peraturan Menteri Perdagangan  (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022  tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Curah sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Kenyataannya, seperti pantauan mistar.id, Minggu (20/3/22), sejumlah pedagang di pasar tradisional Kota Pematangsiantar maupun pedagang di warung juga sama saja. Mereka mengaku, minyak goreng curah dijual paling murah Rp16.500 per kilogram (Kg).

Padahal, dalam aturan yang diteken Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi tadi dengan tegas menyatakan jika siapapun yang melanggar, sanksi administratif sampai pencabutan usaha akan dilakukan bagi pengecer, perusahaan pengemas, industri menengah dan besar.

Baca Juga:Peruntukan Pengiriman Migor ke Pekan Baru Terungkap, Ini Tujuannya

“Kami tidak tahu tentang adanya kebijakan tersebut. Soalnya, agen yang jual pada kami pun sudah seharga Rp15.200 per kilogram. Mau tak mau kami jual di atas itu jadinya,” ucap Ramli, salah satu pegawai pada toko sembako di pasar tradisional Dwikora Pematangsiantar.

Ramli mengaku, bahwa sempat tidak menerima stok minyak goreng curah. Karena stok tidak ada. Kalau tersedia, para pedagang mendapatkan dengan susah, harus terus menelepon para distributornya. Itupun harus dibatasi jumlah minyak goreng curah yang akan diterima setiap pedagang.

Hal serupa juga diungkapkan pedagang sembako lainnya, Anto. Menurut dia, jika menjual minyak goreng di atas HET merupakan perbuatan melawan hukum, karena tidak mengikuti aturan yang telah dibuat pemerintah. Seharusnya, kebijakan tersebut didukung dengan stok yang banyak.

Baca Juga:Polemik Minyak Goreng, Pengamat: Pemerintah Harus Kuasai Hulu Bisnis Migor agar Tidak Langka  

“Yang datang saja kepada kami masih dibatasi, tak boleh banyak-banyak. Otomatis, agen yang datang pun menaikan harganya. Kami menetapkan harga itu berdasarkan modal yang kami keluarkan saat membeli. Kalau modal sudah di atas Rp14.000, masa kami menjual segitu juga?” kata Anto.

Terpisah, seorang pedagang yang berada di daerah Viyata Yudha, Haji Udin mengaku terpaksa menjual minyak goreng curah di atas HET yang ditetapkan pemerintah. Pasalnya, minyak goreng curah yang diterimanya sudah naik sejak minyak goreng kemasan kembali seperti harga biasanya.

“Saya juga bingung lihat pemerintah ini, katanya minyak goreng curah disamakan harganya seluruh Indonesia jadi Rp14.000. Kayak mana mau jual harga segitu, modalnya saja di atas harga itu kami dapatkan dari agen. Yah sudahlah, kalau mau harga segitu, silahkan ke toko lain, barangkali bisa,” jelas Haji Udin.

Baca Juga:Pemko Medan Ajak PTPN 4 Berkolaborasi Gelar Operasi Pasar Migor

Pria yang sudah berdagang sejak tahun 2000 ini mengaku, kesal pada konsumen yang ngotot meminta harga minyak goreng curah sesuai HET yang ditetapkan pemerintah seharga Rp14.000.

“Kadang jengkel harus berulang kali menjelaskan pada konsumen tentang harga yang diterima dari distributor berbeda dengan harga yang dipatok pemerintah tersebut,” ujar Haji Udin.

Hingga saat ini, pedagang di pasar tradisional Kota Pematangsiantar belum menemukan harga minyak goreng curah sesuai kebijakan pemerintah.(yetty/hm10)

Related Articles

Latest Articles