11.1 C
New York
Sunday, April 28, 2024

KPU Akan Buka Pendaftaran Paslon, ini Syarat Calon dan Pencalonan

Pematangsiantar, MISTAR.ID
Pada, Jumat (4/9/20) sampai dengan Minggu (6/9/20), KPU Kota Pematangsiantar akan membuka pendaftaran bagi Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar.

Agar bisa lolos menjadi calon adalah sejumlah syarat yang harus dipenuhi Bapaslon, yaitu syarat pencalonan dan syarat calon. Seperti disosialisasikan KPU Kota Pematangsiantar kepada sejumlah wartawam, baik cetak maupun elektronik, Kamis (3/9/20).

Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Pematangsiantar Gina R Ginting, dalam pemaparannya di acara sosialisasi, sesuai syarat pencalonan, saat mendaftar nanti Bapaslon harus membawa berkas dukungan dari DPP Parpol atau gabungan Parpol pengusung berupa surat keputusan (SK) model B1 KWK Parpol, dan menyertakan Visi dan Misi-nya.

Selanjutnya, untuk mengusung Paslon, sedikitnya parpol atau gabungan parpol memiliki 20 persen dari jumlah kursi DPRD Kota Pematangsiantar
yakni, minimal harus 6 kursi, atau 25 persen dari jumlah suara sah hasil Pemilu 2019.

Baca Juga:Pilkada 2020, KPU Siantar Butuh Tambahan Anggaran Rp4,125 M

Sedangkan tentang syarat calon, yang harus dibuat Bapaslon seperti daftar riwayat hidup berbentuk formulir model BB2 KWK, pernyataan Bapaslon dalam bentuk formulir model BB1 KWK sebagaimana terlampir pada Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020.

“Untuk formulir BB1 KWK, formatnya harus diambil dari Peraturan KPU 9 tahun 2020 ini,” ungkap Gina.

Pada sesi tanya jawab, Gina menjelaskan, bahwa bila ada dua dukungan parpol berupa SK berbentuk B1 KWK yang diterbitkan, maka yang diterima pendaftarannya adalah yang pertama kali mendaftar, dengan catatan, pendaftaran harus didaftarkan langsung oleh ketua dan sekretaris parpol tingkat Kota Pematangsiantar.

Baca Juga:KPUD Siantar Sosialisasikan Pilkada Tahun 2020 Kepada Jurnalis

Kemudian, bila kedua Bapaslon mendaftarnya bersamaan, dan oleh ketua dan sekretaris parpol tingkat Kota Pematangsiantar menyatakan keduanya akan didaftarkan, maka KPU Kota Pematangsiantar akan menerima pendaftaran dari SK model B1 KWK yang terakhir (terbaru).

Lebih lanjut dijelaskan Gina, bila ketua dan sekretaris tidak bisa mendaftarkan Bapaslon yang diusung parpolnya, maka DPP parpol tersebut bisa mengambil alih untuk mendaftarkan Bapaslon. Untuk melakukan itu, maka DPP harus menerbitkan SK pengambilalihan wewenang kepengurusan parpol tingkat Kota Pematangsiantar.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles