26.3 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Korwil 1 GMKI Minta Kejatisu Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Mantan Bupati Samosir

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) Koordinator Wilayah 1 Sumut-Aceh, Hizkia Silalahi menyoroti kasus dugaan korupsi dana Covid-19 oleh yang diduga dilakukan mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon.

Pasalnya, hampir setahun kasus korupsi dana penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Samosir,  masih terus berlanjut. Namun, Rapidin belum diperiksa dan juga belum ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu diketahui berdasarkan vonis hakim Mahkamah Agung (MA) dalam perkara tindak pidana korupsi di tingkat kasasi dengan terdakwa Jabiat Sagala. Dari salinan putusan nomor 439 K/Pid.Sus/2023, dalam pertimbangannya hakim menyebut Rapidin dinilai terbukti memanfaatkan dan menikmati dana COVID-19 untuk kepentingan pribadi.

“Dengan ini mendesak Kejatisu agar segera menyelesaikan dugaan korupsi dana covid-19 yang dilakukan oleh Rapidin berdasarkan putusan MA. Karena hakim telah menilai bahwa Rapidin terbukti memanfaatkan dana Covid-19 untuk kepentingan pribadinya,” kata Hizkia, Senin (14/8/23).

Maka dari itu, Hizkia meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara harus secepatnya menyelesaikan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Rapidin.

“Apapun itu hasilnya, apakah terlibat atau tidak, hal tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Kejatisu,” tegas Hizkia.

Selama ini, kata Hizkia, kepercayaan masyarakat itu cukup tinggi terhadap Kejatisu dengan capaian-capaian yang pernah dilakukan. Ia mewanti-wanti agar jangan karena kasus eks Bupati Samosir yang tak kunjung berkembang ini, maka masyarakat tidak percaya lagi terhadap Kejatisu.

“Jangan sampai masyarakat meragukan  independensi Kejatisu, jangan pula nanti masyarakat beranggapan bahwa Kejatisu telah main mata dengan Rapidin” Tutup Hizkia. (yetty/hm17)

Related Articles

Latest Articles