6.9 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Kemenag Siantar Tegaskan, Satuan Pendidikan Penentu Kenaikan Kelas Siswa Madrasah TA 2020/2021

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kementerian Agama (Kemenag) Pematangsiantar menyebutkan, penentu kenaikan kelas bagi siswa Madrasah di masa pandemi Covid-19 adalah setiap sekolah masing-masing.

Hal ini dikatakan Kasi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Republik Indonesia Kota Pematangsiantar Rizal Pulungan, Jumat (19/2/21).

“Terkait untuk penentu kenaikan kelas siswa Madrasah, aturannya belum ada diterbitkan, jadi yang menentukan adalah sekolah masing-masing,” ungkapnya.

Baca Juga:Selama 2020, Kemenag Catat Angka Pernikahan di Siantar Meningkat

Ketika ditanya apakah ujiannya untuk tahun ajaran 2020/2021 ini sama metodenya dengan tahun lalu, dia menjawab tidak tahu pasti, sebab pusat belum ada menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang mekanisme pelaksanaan sama atau tidak dengan tahun lalu.

Menurut Rizal, biasanya mengenai ketentuan kenaikan kelas setiap siswa itu berdasarkan rapat dewan guru nantinya pada sekolah tersebut. Kemenag tidak ikut mencampurinya.

“Kriterianya juga menurut sekolah masing-masing. Selain itu, pihak sekolah juga biasanya langsung berkoordinasi dengan pihak kanwil di Medan. Jadi kami belum ada informasi apakah juknisnya sama seperti tahun lalu atau tidak,” ucapnya.

Baca Juga:Kemenag Siantar: Soal Sekolah Tatap Muka, Harus Persetujuan Orangtua Murid

Menurut Rizal, sepertinya mekanisme pelaksanaan ujian kenaikan kelas tahun ini tidak jauh beda dengan tahun lalu. Hanya saja, belum ada kepastian bagaimana pelaksanaannya nanti, apakah masih dengan mekanisme luring atau daring.

Tapi dia menegaskan, bahwa nilai kenaikan kelas pada semua tingkatan Madrasah (MI, MTs, MA) dapat ditentukan oleh sekolah Madrasah masing-masing. Dan bentuk kegiatan penilaiannya akan ditetapkan oleh satuan pendidikan (sekolah Madrasah) itu.(yetty/hm10)

Related Articles

Latest Articles