9.9 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Kawan Mas Koko Pasang Spanduk, Tim Advokasi ‘Pasti’ Surati Bawaslu Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Tim advokasi Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Asner Silalahi-Susanti Dewayani yang akrab disebut ‘Pasti’, menyurati Bawaslu Kota Pematangsiantar.

Surat itu perihal penertiban spanduk atau alat peraga sejenis kampanye yang dipasang Koalisi Relawan Masyarakat Kolom Kosong (Kawan Mas Koko), di beberapa titik lokasi wilayah Kota Pematangsiantar.

Spanduk tersebut dinilai mengganggu pelaksanaan kegiatan kampanye ‘Pasti’, karena spanduk itu bertuliskan kata-kata ajakan atau mempengaruhi pemilih untuk memilih kolom kosong, disertai dengan gambar kotak kosong yang diberi tanda pencoblosan.

Perihal surat ke Bawaslu itu dibenarkan oleh salah seorang tim advokasi Pasti, Mangasi Tua Purba ketika dikonfirmasi Mistar, pada Senin (2/11/20) pagi. Mangasi mengatakan, bahwa bahwa surat itu juga ditembuskan ke sejumlah instansi dan lembaga.

Baca Juga:KPU Fasilitasi Kampanye Paslon, Kotak Kosong Bagaimana?

“Surat itu juga ada tembusannya ke Kapolres Pematangsiantar, ke sentra Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu), dan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP,” ungkap mantan Ketua KPU Kota Pematangsiantar yang saat ini jadi penghubung ‘Pasti’ ke KPU Kota Pematangsiantar.

Presidium Kawan Mas Koko, Horas Sianturi ketika dikonfirmasi mengenai pemasangan spanduk yang dianggap kampanye menyebutkan, bahwa kehadiran Kawan Mas Koko itu adalah untuk mengedukasi masyarakat mengenai kolom kosong.

“Kalau bahasanya KPU, mengedukasi. Kalau mensosialisasikan itu KPU, karena mereka punya anggaran. Kalau kami relawan, kami tidak punya anggaran. Mengedukasi itu utamanya. Karena menurut kami, KPU belum begitu banyak berbuat, ini juga kamu kritisi,” cecarnya.

“Pertanyaan kami kepada KPU, sudah sejauh mana, sudah berapa persen masyarakat yang memahami kolom kosong, ini KPU harus menjawab. Masalah masyarakatnya memilih kolom kosong atau paslon, itu kembali kepada masyarakat,” sebutnya.

Baca Juga:Kotak Kosong Disuarakan, Itulah Demokrasi!

Namun, lanjut Horas, karena Kawan Mas Koko mengedukasi bahwa kolom kosong adalah pilihan yang sah, sehingga mungkin karena itu, paslon menganggap Kawan Mas Koko sebagai lawannya.

“Bagi kita itu gak apa-apa. Sebab, bila tidak ada lagi yang mengedukasi tentang kolom kosong, bagaimana nasib demokrasi di kota ini,” ujarnya.

Selanjutnya, mengenai surat tim advokasi ‘Pasti’, kata Horas, pihaknya menyikapi bahwa kampanye itu harus ada Paslon dan harus ada visi misi-nya.

“Mengenai alat peraga yang ada dalam surat mereka, itu adalah alat-alat peraga dalam rangka mengedukasi,” ungkapnya.

Baca Juga:Kampanye ‘Kotak Kosong’, Pahami Dampaknya Untuk Pembangunan

Masih kata Horas, bila tidak suka kepada Paslon maka jangan golput (tidak memilih), karena masih ada kolom kosong.

“Jangan golput, masih ada pilihan alternatif yaitu kolom kosong. Bagi kami dalam mengedukasi, poin-poinnya itu,” tukasnya.

Mengenai paku sebagai alat mencoblos kolom kosong, Horas balik bertanya, memangnya KPU mengajari masyarakat untuk memilih menggunakan alat apa?

“Kan pakai paku. Kita komentarnya masih komentar yang mudah dimengerti, jangan menggunakan bahasa hukum tapi indikasinya malah menakut-nakuti masyarakat,” jelasnya.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles