22.2 C
New York
Monday, April 29, 2024

Ini Syarat Penerimaan Siswa Baru TK dan SD pada PPDB 2021

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas Pendidikan sudah menyusun sejumlah aturan tentang petunjuk teknis (juknis) penerimaan peserta didik untuk tahun pelajaran 2021/2022.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pematangsiantar Plt. Rosmayana Marpaung melalui Kabid PAUD dan Pendidikan Menengah, Lusamti Simamora mengatakan, penerimaan peserta didik baru pada tingkat TK, dan SD atau bentuk lain yang sederajat harus berpegang pada prinsip secara objektif, akuntabel, transparan, tanpa diskriminasi dan berkeadilan sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang bermartabat.

“Hal ini sesuai dengan peraturan Mendikbud No 1 Tahun 2021 yang mengatur terkait PPDB. Ada pula beberapa perubahan seperti pendaftar harus menggunakan Kartu Keluarga (KK), tidak boleh diganti dengan Surat Keterangan Domisili (SKD),”ucapnya melalui via telepon, Sabtu (5/6/21).

Baca juga: Penerimaan Siswa Baru di Sumatera Utara Bisa Pakai WA

Katanya, ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan para orang tua atau wali siswa ketika ingin mendaftarkan anaknya pada PPDB TK dan SD.

Sebagai syarat masuk TK, menurut dia adalah si anak berusia 5 tahun atau paling rendah 4 tahun untuk TK kelompok A. Untuk TK kelompok B berusia 6 tahun atau paling rendah 5 tahun. Memiliki Akte Kelahiran dengan menunjukkan aslinya dan menyerahkan fotokopi serta terdaftar dalam kartu keluarga dengan menunjukkan aslinya dan menyerahkan fotokopinya.

Syarat Masuk SD

Calon peserta didik baru yang berusia 7 (tujuh) sampai dengan 12 (dua belas) tahun. Calon peserta didik ini wajib diterima sebagai peserta didik. Paling rendah berusia 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Khusus Calon peserta didik baru yang mempunyai “Potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa” yang berusia minimal 5 tahun 6 bulan, pada 1 Juli 2021 dapat diterima jika telah mendapatkan rekomendasi dari psikolog profesional yang telah punya lisensi / Izin praktek dari pemerintah. Jika dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan dewan guru sekolah.

Baca juga: Banyak Siswa Lulusan SD di Siantar Bakal Tak Bisa Masuk ke SMP Negeri, Ini Pemicunya

“Peserta didik yang diterima di kelas I (satu), tidak dipersyaratkan harus mengikuti Pendidikan Taman Kanak-kanak atau sejenisnya,” tegas Lusamti. Serta memiliki Akte Kelahiran dengan menunjukkan aslinya dan menyerahkan fotokopinya. Selain itu, juga terdaftar dalam kartu keluarga dengan menunjukkan aslinya dan menyerahkan fotokopi juga.

Dia menjelaskan, proporsi jalur penerimaan siswa di jenjang SD menjadi minimal 70 persen dari jalur zonasi, 15 persen jalur afirmasi, dan maksimal 5 persen dari perpindahan tugas orang tua/wali. Sementara jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 (satu) SD.

Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB pada 1 (satu) sekolah dengan jalur zonasi. Tetapi calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi pada sekolah lainnya sepanjang memenuhi persyaratan.

Baca juga: Terbentur Kriteria Usia, Siswa Dihantui Ketakutan Tak Bisa Sekolah

“Jumlah Peserta Didik TK dalam setiap rombongan belajar/ kelas maksimum 20 (dua puluh) orang. Sedangkan jumlah peserta didik SD dalam satu kelas berjumlah paling banyak 28 (dua puluh delapan) orang-orang,”jelasnya. Lusamti mengimbau bagi sekolah yang belum menerapkan secara online, agar mempersiapkan formulir dan dibagikan dengan memperhatikan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Lalu, kapan jadwal pelaksanaan penerimaan peserta didik baru? Ia menjawab,”Pada tanggal 28 Juni hingga 5 Juli 2021 pukul 08.00 hingga 14.00 WIB,”katanya sembari mengakhiri. (yetty/hm09)

Related Articles

Latest Articles