14.3 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Ini Alasan DPRD Usulkan Ranperda Pencabutan Perda PD PHJ dan PD PAUS

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Dalam program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pematangsiantar tahun 2021, DPRD setempat mengusulkan Ranperda tentang Pencabutan Perda tentang Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) dan PD Pembangunan Aneka dan Usaha (PAUS).

Apa alasan DPRD Kota Pematangsiantar mengusulkan Ranperda tentang Pencabutan Perda kedua PD tersebut? Berikut penjelasan Ketua Badan Pembentukan (Bapem) Perda DPRD Kota Pematangsiantar, Astronout Nainggolan.

“Itu masih usulan rencana program pembentukan perda,” ujar politisi PDI Perjuangan itu mengawali penjelasannya kepada Mistar yang mengkonfirmasinya, pada Rabu (25/11/20) sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Pemko Tolak Permintaan Suntikan Modal PD Paus Siantar

Adapun alasan pengusulan Ranperda Pencabutan itu, kata Astronout, yang pertama itu sudah merupakan usulan rekomendasi atau pertanyaan dari rapat ke rapat di DPRD Kota Pematangsiantar sejak tahun lalu.

“Jadi ini sudah menjadi pembahasan yang serius dari tahun lalu, tapi tidak ada tindakan atau kebijakan untuk memperbaiki. Jadi itu kita anggap sebagai aspirasi supaya ada perubahan,” ungkap Astronout yang kemudian menyebutkan alasan kedua pengusulan Ranperda tersebut.

“Yang kedua, kerugiannya yang membebani APBD, sehingga masalah ini menjadi semakin tidak jelas. Padahal keadaan perusahaan itu sudah bertahun-tahun seperti itu. Dan di tahun 2021 sudah disiapkan anggaran untuk mengaudit,” tuturnya.

Baca juga: Dirut Bilang yang Menolak PD PAUS Hanya Segelintir Pedagang

Untuk mengambil keputusan, kata Astronout, pihaknya harus berdasarkan fakta dan data. “Kita lihat dulu nanti hasil auditnya, karena mengambil keputusan itu harus berdasarkan fakta dan data,” tegasnya.

Secara kasat mata kedua perusahaan daerah itu, kata Astronout, tidak pernah memberikan kontribusi pendapatan. “Jadi, nanti solusinya apa, setelah dilakukan audit. Apakah pembubaran, apakah merger, itulah nanti tujuannya dilakukan audit,” tutupnya.

Terpisah ditemui, Direktur Utama Dirut PD PAUS Kota Pematangsiantar Bernhard Hutabarat ketika dimintai tanggapan terkait DPRD yang mengusulkan Ranperda Pencabutan Perda PD PAUS, ia enggan menanggapinya. “No comment lah ya,” ujarnya singkat.

Sementara Dirut PD PHJ Bambang WK yang dikonfirmasi melalui pesan aplikasi Whats App (WA), sepertinya enggan menanggapinya. Sebab meski pesan yang dikirimkan sudah centang biru dua, belum kunjung ada balasan sampai berita ini dikirimkan ke redaksi. (ferry/hm09)

Related Articles

Latest Articles