17 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

IMB Balei Merah Putih Terindikasi Korupsi, Jaksa Cari Tersangka

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan terkait dugaan aliran dana pembangunan Gedung Balei Merah Putih di Dinas Perizinan atau saat ini berganti nama menjadi Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (PMTSP) Kota Pematangsiantar.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Siantar, Symon Morris Sihombing kepada Mistar.id menyampaikan, peningkatan status itu dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara. Untuk itu, mereka segera mencari tersangka dalam kasus tersebut.

“Artinya sudah dapat kami katakan bahwa banyak sekali aturan aturan atau perbuatan yang sudah melanggar hukum telah kami temukan,” kata Symon, Jumat (26/1/24).

Baca juga: Esron Sinaga Terseret Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Balei Merah Putih

Kejaksaan lanjut Symon, segera berkoordinasi dengan auditor dan ahli-ahli terkait untuk segera dapat menuntaskan aliran dana yang berseberan di dinas tersebut.

“Di penyidikan nanti akan kita temukan siapa tersangkanya. Nanti kami akan koordinasi dengan auditor dan ahli ahli terkait,” terangnya.

Kejari Siantar sebelumnya membuka penyelidikan terkait pengurusan IMB Gedung Balei Merah Putih. Langkah itu diambil setelah pemeriksaan sejumlah saksi pada penyidikan dugaan korupsi pembangunan gedung mewah milik PT Telkom itu.

Aliran dana Rp1.1 miliar mengalir pada dinas yang saat itu dipimpin Esron Sinaga. Esron diketahui saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Simalungun.

Padahal dari data yang diterima Kejaksaan, pengurusan IMB Gedung Balei Merah Putih hanya senilai Rp43 juta. Artinya anggaran PT Telkom sebesar Rp1.1 M hilang tanpa jejak.

Baca juga:Kejari Siantar: Uang Rp10 Miliar Harusnya Masuk ke Kas Anak Perusahaan Telkom di Proyek Balei Merah Putih

Tugas Kejaksaan saat ini menelusuri jejak uang tersebut dan menyeret sejumlah oknum yang diduga bermain-main dengan uang negara.

“Dari (Dinas) Perizinan yang kita periksa kemarin termasuk salah satunya Esron, sekitar 5 orang yang kita periksa, termasuk tim teknis,” ujar Kasi Pidsus Kejari Siantar, Symon Morris Sihombing beberapa waktu lalu.

Esron Sinaga ketika dikonfirmasi, Jumat (26/1/24) mengaku telah memberikan penjelasan kepada penyidik bahwa mereka tidak menerima apapun dari pihak PT Telkom kecuali retribusi penerbitan izin Gedung Balai Merah Putih.

“Itupun langsung disetorkan pihak Telkom ke Pemko Siantar,” jelas Esron. (gideon/hm17)

Related Articles

Latest Articles