18.8 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Hindari Permainan Dana CSR, DPRD Siantar Siapkan Perda

Pematangsiantar, MISTAR.ID

DPRD Kota Pematangsiantar tengah menyusun persiapan pembuatan Peraturan Daerah tentang tanggung jawab sosial atau lingkungan perusahaan atau corporate social responsibility (CSR). Ketua Fraksi Partai PDI Perjuangan Swandi Apohman Sinaga mengatakan, Perda ini untuk mengatur CSR yang berada di lingkup Kota Pematangsiantar.

“Perda ini diharapkan dapat berdampak pemerataan dalam hal fungsi dan tujuan adanya CSR, bukan disalahgunakan,” ujar Swandi didampingi Ketua Komisi III DPRD Siantar Denny Torang Siahaan, Senin (5/10/20) pagi.

Rapat terbatas rancangan pembentukan Perda CSR ini dilaksanakan di ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Kota Pematangsiantar, Senin (5/10/20) pagi. Kegiatan ini menyita perhatian dari pelaku usaha dan warga yang hadir dalam rapat.

Baca juga: Tak Terima TPP, Dokter Dan Tenaga Medis Ngadu Ke DPRD Siantar

Suwandi mengatakan, selama ini CSR masuk begitu saja di Pemko Pematangsiantar. DPRD Siantar menilai distribusi dan penempatan CSR dari perusahaan tidak merata. “Kami melihat aturan spesifik teknis CSR masih mengikuti aturan pusat. Sementara aturan daerah belum ada, namun pelaksanaannya belum maksimal,” ujarnya.

Oleh karena itu, DPRD Siantar menjadikan masalah ini sebagai perda inisiatif DPRD. Tujuannya, agar distribusi CSR lebih pro rakyat dan mendorong perusahaan untuk memperhatikan kesejahteraan lingkungan sekitarnya.

Swandi menjelaskan, dalam perumusan rancangan peraturan daerah DPRD akan menyertakan pengusaha, kelompok warga, akademisi dan Pemko Siantar. Namun, ia tidak dapat menentukan nilai CSR yang akan dialokasikan oleh perusahaan.

“Kami bekerjasama dengan Pemko Siantar, dan ahli dari universitas dan tokoh masyarakat dan pelaku usaha termasuk dari Menkumham untuk sama sama memberikan masukan positif yang membangun,” ujarnya.

Ia melanjutkan, pihaknya optimis peraturan daerah CSR akan direalisasikan pada bulan Oktober atau November 2020 sudah ditetapkan dalam Perda melalui sidang paripurna.

“Sekarang ini yang ada kan masih Peraturan Walikota Siantar saja. Di sinilah kita berusaha ini cepat, dan tadi kami dalam diskusi publik tadi tidak ada hambatan sehingga kita optimis Oktober paling lambat November selesai,” ujarnya. (billy/hm09)

Related Articles

Latest Articles