23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Diupah Rp100 Juta Bawa Sabu, 2 Penumpang Batik Air Tertangkap di Kualanamu

Deli Serdang, MISTAR.ID

Arifuddin (39) warga Dusun Makmur, Desa Bukit Payang, Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh dan Muhammad Furqan (18) warga Babah Krueng, Kabupaten Aceh Utara, Aceh gagal terbang menuju Kendari, Sulawesi Tenggara dari Bandara Kualanamu.

Sebab kedua calon penumpang Batik Air tersebut berhasil diamankan petugas Avsec bandara KNIA saat beradadi SCP (Security Check Point) maintanance II Lantai II terminal keberangkatan bandara Internasional Kualanamu, Senin (5/10/20) sekira pukul 05.30 Wib.

Dari keduanya, petugas keamanan bandara mengamankan 2 bungkus sabu ditaksir seberat 1 kilogram dari tas Arifuddin dan Muhammad Furqan.

Baca Juga:6 Tersangka Narkotika Jaringan Internasional Ditangkap, Sabu Disimpan di Mess Pemko Tanjung Balai

Informasi dihimpun, saat itu petugas Avsec bernama Indah Setyawati (Petugas X-Ray) dan Echo Ardiansyah (Petugas Body Search) sedang bertugas di TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap kedua calon penumpang Batik Air ID-6883 rute Kualanamu-Soekarno Hatta (CGK), keberangkatan Senin tanggal 5 Oktober 2020 pukul 09.00 Wib.

Dan Batik Air ID- 6722 rute Soekarno Hatta (CGK)-Kendari (KDI) keberangkatan Senin tanggal 5 Oktober 2020 pukul 13.00 Wib dengan barang bawaan mereka berupa tas ransel.

Kemudian, Indah Setyawaty melihat pada tayangan monitor komputer adanya barang yang mencurigakan pada tas ransel milik kedua penumpang.

Baca Juga:Bodoh! Kurir Antar Sabu Senilai Rp600 Juta Pada Polisi, Ini Akibatnya

Selanjutnya, petugas Avsec Echo Ardiansyah melakukan pemeriksaan manual pada tas ransel tersebut dan menemukan 2 bungkus plastik terpisah dari masing-masing tas ransel milik penumpang yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.

Berdasarkan keterangan dari kedua calon penumpang Batik Air itu, narkotika jenis sabu akan dibawa ke Kendari, Sulawesi Tenggara. Kedua penumpang menerima narkotika jenis sabu tersebut pada hari Minggu tanggal 4 Oktober 2020 di daerah Binjai.

Orang yang menyuruh kedua penumpang untuk mengantarkan sabu tersebut berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta, Kota Medan dan dijanjikan uang masing-masing sebesar Rp50 juta jika sabu tersebut sampai di tujuan di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Plt Manager Branch Communication Legal Fajri Ramdhani saat dikonfirmasi melalui Staf Mulia Rahman membenarkan kedua calon penumpang Batik Air diamankan karena membawa 2 bungkus sabu ditaksir seberat 1 kilogram. “Kedua calon penumpang Batik Air sudah diserahkan ke Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara,” sebutnya. (sembiring/hm01)

Related Articles

Latest Articles