22 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Hati-hati! Uang Rupiah Jadi Hiasan Mahar Pernikahan Bisa Pidana 5 Tahun Penjara

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Sering kali masyarakat menggunakan uang asli baik koin atau pun kertas sesungguhnya untuk dijadikan mahar pernikahan. Meski telah diperingati oleh Bank Indonesia terkait adanya ancaman pidana bagi yang menggunakan uang asli sebagai mahar, tradisi ini masih belum surut.

Bahkan, berbagai aplikasi penjualan secara online pun melakukan hal yang sama. Bentuk dari mahar yang diberikan pun beragam, tidak monoton dan dibuat seindah mungkin.

Menanggapi hal ini, Humas Perwakilan Cabang Bank Indonesia (BI) Pematangsiantar, Santi br Hutajulu mengatakan, menggunakan rupiah sebagai mahar boleh saja, asal harus sesuai kondisi semestinya, bukan dilipat atau dirusak. Bank Indonesia menyarankan bagi masyarakat agar menggunakan uang mainan untuk pembuatan mahar pernikahan.

Baca Juga:Kondisi Perekonomian Siantar Tertolong Pilkada, Begini Pemaparan Bank Indonesia

“Hal ini telah tertera dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, di mana setiap orang, dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara,” ungkapnya melalui WhatsApp (WA), Sabtu (20/2/21).

Dalam Pasal 25 pada Undang-undang Nomor 7/2011 memang tidak secara tegas mengatur mengenal larangan Rupiah untuk mahar pernikahan. Namun, di ayat (1) disebutkan setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.

Sedangkan di ayat (2) disebutkan setiap orang dilarang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan atau diubah. Terakhir, ayat (3), setiap orang dilarang mengimpor atau mengekspor Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan atau diubah.

Baca Juga:Presiden Joko Widodo Resmikan Bank Syariah Indonesia 

Lebih lanjut, katanya, sanksi pidana bagi yang melanggar ketentuan tadi telah dimuat di Pasal 35 UU Mata Uang tersebut. Pasal itu menegaskan bagi penggunaan uang asli untuk mahar bisa dikenai sanksi pidana berupa penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Pasalnya, untuk pembuatan mahar dengan uang rupiah yang dibentuk bermacam-macam bisa merusak kualitas uang tersebut, seperti dilipat, distaples, bahkan dilem. Jelas ini dapat merusak kualitas uang rupiah. Seperti ini yang bisa ditindak pidana. (yetty/hm12)

Related Articles

Latest Articles