Pematang Siantar, MISTAR.ID
Sidang perdana gugatan kenaikan NJOP 1000% yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar, Kamis (12/1/23) berlangsung tanpa dihadiri Wali Kota Pematang Siantar. Persidangan dipimpin Majelis Hakim Rinto Leoni Manullang SH MH sebagai Ketua beranggotakan Febriani SH dan Vivi Indrasusi Siregar SH MH.
Para penggugat, Sarmedi Purba, Pardomuan Nauli Simanjuntak dan S Sihombing diwakili kuasa hukumnya, masing–masing Daulat Sihombing SH MH dan Gita Tri Olanda SH dari Perkumpulan Sumut Watch. Sedangkan Tergugat I diwakili oleh kuasanya Eka Fridayani
Sihaloho SH MM dan Jiva Idra SH serta Tergugat II diwakili Kristianto Silalahi SH.
Dalam sidang perdana ini, masih tahap pemeriksaan kelengkapan para pihak dan legal standing dari masing-masing kuasa penggugat maupun kuasa para tergugat, dan sesudahnya barulah majelis menunjuk Hakim Mediator, Renni Pitua Ambarita SH MH untuk memimpin para pihak dalam upaya penyelesaian secara damai melalui sidang mediasi.
Baca juga: Ini Nama Tiga Hakim yang akan Sidangkan Gugatan NJOP 1000 Persen di PN Siantar
Hakim Mediator Renni Pitua Ambarita pada sidang mediasi pertama di ruang mediasi PN Pematang Siantar, meminta agar dalam mediasi kedua yang dijadwalkan pada hari Senin, 23 Januari mendatang.
Kuasa tergugat I menghadirkan Wali Kota Pematang Siantar (tergugat prinsipal), dan Kepala Badan Kepala Badan Pengelola dan Keuangan Aset Daerah Kota Pematang Siantar. Bila tergugat prinsipal Wali Kota Pematang Siantar tidak dapat hadir, setidaknya diwakili Sekretaris Daerah Kota Pematang Siantar.
“Prinsipnya, dalam sidang mediasi yang hadir haruslah para pihak prinsipal yang berwenang mengambil keputusan,” kata Renni Pitua Ambarita karena bila tidak maka konsekuensi apabila penggugat prinsipal tidak dapat hadir pada sidang mediasi, maka Hakim Mediator akan merekomendasikan gugatan penggugat tidak dapat diterima (NO).
Selanjutnya jika yang tidak hadir adalah tergugat prinsipal, maka biaya perkara yang timbul dalam proses mediasi dibebankan kepada para tergugat. Objek perkaranya adalah, bahwa gugatan para penggugat yang diajukan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat I dan II, pada pokoknya ialah terkait kenaikan NJOP Tahun 2021, 2022
dan 2023, yang mencapai 300% hingga 1.000%.
Baca juga: NJOP Naik 1000 Persen, Pelapor Mengaku Diajak Plt Wali Kota Siantar Bertemu
Dimana kenaikan NJOP itu berdasarkan Perwa Nomor 04 Tahun 2021, Perwa Nomor Nomor 05 Tahun 2021 dan Keputusan Wako Nomor 973/432/III/WK-THN 2022. Tindakan tergugat I dan tergugat II, menurut Daulat Sihombing SH MH selaku kuasa hukum Para Penggugat, telah membuat melambungnya besaran BPHTB, PPH, PNBP dan PBB.
Namun oleh karena khusus terhadap pembayaran PBB, ternyata para tergugat membuat kebijakan stimulus berupa pengurangan PBB sebesar 99% berdasarkan Perwa Nomor 05 Tahun 2021, maka PBB hanya mengalami kenaikan sekitar 100% hingga 200%.
Daulat menyatakan, tindakan para tergugat yang menaikkan NJOP para penggugat hingga mencapai 1.000% berdasarkan Perwa Nomor 04 Tahun 2021, Perwa Nomor 05 Tahun 2021 dan Keputusan Wako Nomor 973/432/III/WK-THN 2022, merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.(maris/hm09)