21.4 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Fakta Baru Dalam Kasus Pelelangan Ruko di Bank Mandiri, Kasipidsus Siantar: Akan Ada Tersangka Baru

Pematangsiantar, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus pelelangan satu unit ruko pada Bank Mandiri Kantor Cabang Pematangsiantar.

Penetapan tersangka dalam kasus pelelangan ruko tersebut, setelah Kejari melakukan penyelidikan sejak tahun 2020 hingga tahun 2021 yang berujung adanya penetapan tersangka.

Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar Dostom Hutabarat mengatakan, setelah penetapan satu tersangka dan tidak tertutup kemungkina akan ada tersangka baru.

“Kalau untuk tersangka kasus pelelangan ruko di Bank Mandiri Pematangsiantar itu berinisial EFH yang sebelumnya menjabat Head SMCR Bank Mandiri Medan,” ungkap Dostom Hutabarat saat diwawancarai, Senin (3/5/21).

Baca Juga:Kejari Siantar Hentikan Kasus KONI Sebab Tak Ada Ditemukan Kerugian Negara

Diterangkan Dostom Hutabarat, selain menetapkan EFH sebagai tersangka dalam pelelangan ruko di Bank Mandiri, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut.

“Selain tersangka EFH ini, akan ada tersangka baru lagi. Kan tidak mungkin si EFH ini kerja sendirian, tentu ada orang lagi dibelakangnya,” ujarnya kembali.

Dikatakan Dostom, saat ini Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar masih menetapkan EFH mantan Head SMCR Bank Mandiri Medan sebagai tersangka dan belum dilakukan pemanggilan.

Baca Juga:Demo, Lima Si-Si Desak Kejari Siantar Selidiki Proyek Cuci Tangan yang Diduga Sarat Korupsi

“Yang bersangkutan belum kita panggil. Nanti dikeluarkan lah sprindik baru atas nama tersangka dan akan diperiksa kembali, diperdalami lagi. Makanya itu akan ada tersangka yang lain. Kalau untuk alamat rukonya di Jalan MH Sitorus Pematangsiantar,” pungkas Dostom tanpa menyebut alamat jelas dan pemilik ruko yang dilelang itu.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Pematangsiantar menetapkan seorang tersangka dalam kasus lelangan sebuah ruko Bank Mandiri Kantor Cabang Pematangsiantar. Penetapan tersangka dilakukan usai korps Adhyaksa itu melakukan penyelidikan sejak tahun 2020.

Kasi Pidana Khusus Kejari Pematangsiantar Dostom Hutabarat menyampaikan, dugaan korupsi di Bank Mandiri Kantor Cabang Pematangsiantar berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga:Kejari Siantar Musnahkan Barang Bukti 113 Perkara

“Penetapan tersangka satu orang sementara, mantan Head SMCR. Selanjutnya kita melakukan pemeriksaan kembali dan memperdalam kembali,” ujar Dostom tanpa menyebut nama staf di Bank Mandiri tersebut.

Secara singkat, Dostom menyampaikan, pelelangan harta eksekusi ruko itu terdapat kejanggalan. Yang mana pemenang lelang hanya berselisih Rp1 juta dengan harga awal dari unit ruko yang ditawarkan dalam pelelangan tersebut.

Selain melepas ruko dengan harga di bawah nilai, lelang diduga sengaja diikuti satu pihak saja. Lantaran masih dalam tahap pendalaman dan masih memeriksa saksi-saksi lainnya, Dostom enggan menjabarkan secara gamblang kronologi dugaan penyalahgunaan wewenang lelang ruko itu.(hamzah/hm10)

Related Articles

Latest Articles