19.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Wali Kota Tebing Tinggi Terbitkan SE Larangan Mudik, Bagi ASN Harus Ada SIKM

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Untuk menekan penyebaran Covid-19 sekaligus menindaklanjuti imbauan Pemerintah Pusat yang melarang pelaksanaan mudik lebaran Idul Fitri 1442 H, disikapi Satgas Covid-19 Kota Tebing Tinggi dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 360/871/STPCOVID-19/TT/IV/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Surat Edaran tersebut ditandatangai Wali Kota Tebingtinggi Ir H Umar Zunaidi Hasibuan, MM selaku Ketua Satgas Covid-19 Kota Tebing Tinggi.

Perihal SE larangan mudik itu disampaikan juru bicara (Jubir) Pemko Tebing Tinggi, Dedi Parulian Siagian, S.STP.MSi melalui rilisnya kepada wartawan, Senin (3/5/21).

Baca Juga: Antisipasi Penyebaran Covid-19, Pemko Tebing Tinggi Wajibkan Pemudik Miliki SIKM

“Pemerintah Kota Tebing Tinggi melalui Satgas Covid-19 secara resmi menerbitkan Surat Edaran yang meniadakan perjalan mudik bagi seluruh warga dan masyarakat, larangan mudik berlaku sejak 6 Mei – hingga 17  Mei 2021. Dalam surat ini juga diatur tentang ketentuan-ketentuan bagi orang yang harus melakukan perjalanan lintas kota, kabupaten dan provinsi,” ujar Jubir Pemko itu.

Untuk pengawalan surat edaran itu agar berjalan sebagaimana kita harapkan, sambung dia, akan ada beberapa pos pos penjagaan di perbatasan Kota Tebingtinggi nantinya.

Beliau menambahkan, pengecualian diberikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan kepentingan mendesak, atau yang bersifat non-mudik seperti bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil dan kepentingan persalinan.

Baca Juga: Menyambut Ramadhan dan Idul Fitri 2442 H, Pemko Tebing Tinggi Sampaikan 11 Panduan SE Menag bagi Masyarakat

Pengecualian pelaku perjalanan bagi pegawai ASN, BUMN, BUMD harus menunjukkan surat ijin perjalan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) yang dikeluarkan oleh atasan setingkat Pejabat Eselon II, begitu juga bagi pekerja swasta, sektoral informal dan masyarakat umum juga diatur secara detail dalam Surat Ederan ini.

“Selain SIKM , surat keterangan Negatif Covid-19 dengan Rapid Test Antigen yang berlaku 1 X 24 Jam juga harus dimiliki bagi pelaku perjalanan yang nantinya akan ditunjukkan di setiap Pos Pemeriksaan yang dilintasi.” ujarnya.

Pemerintah Kota Tebing Tinggi berharap masyarakat dapat menjalankan ketentuan-ketentuan dalam SE ini, tetap menjalankan prokes dalam setiap aktifitas khususnya dalam melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan dan juga Shalat Idul Fitri.

“Kepada masyarakat agar dapat menjalankan Surat Edaran ini dengan sebaik-baiknya. Lakukan silaturahmi secara virtual dan membatasi pertemuan fisik dengan kerabat yang berbeda rumah. Tetap menjalankan Prokes 5M secara ketat dan disiplin, karena cara terbaik memutus mata rantai Penyebaran Covid-19 ini dengan menegakkan Prokes 5M dalam setiap aktifitas. Mari bersama-sama jaga diri, keluarga dan lingkungan. Bersama, kita pasti bisa,” tutupnya.(ril/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles