22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Draft Ranperda APBD Siantar TA 2023 Belum Disampaikan ke DPRD

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran (TA) 2023 belum disampaikan kepada pihak DPRD setempat.

Seperti disampaikan Sekretaris DPRD Kota Pematang Siantar, Eka Hendra ketika ditanya MISTAR.ID, kapan pihak DPRD akan melakukan pembahasan Ranperda APBD TA 2023. “Belum masuk (Draft Ranperda-nya), apa mau dibahas,” ujarnya, pada Kamis (13/10/22) siang.

Eka menjelaskan, setelah draft Ranperda APBD TA 2023 disampaikan kepada DPRD, maka selanjutnya nanti pihak DPRD akan melakukan penjadwalan pembahasannya melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus). “Jadi masuk dulu draft-nya baru pembahasannya dijadwalkan,” ungkapnya.

Baca juga: Tunggu Kehadiran Wali Kota Siantar, Rapat Paripurna KUA-PPAS APBD 2023 Sempat Tertunda

Sementara itu, sesuai Tabel 1 Nomor 7 terkait Tahapan dan Jadwal Proses Penyusunan APBD pada lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2023, yang wajib dilaksanakan Kepala Daerah dan DPRD, menyebutkan Penyampaian Ranperda APBD oleh Kepala Daerah kepada DPRD paling lambat minggu II bulan September bagi daerah yang menerapkan 5 hari kerja per minggu atau paling lambat minggu IV bulan September bagi Daerah yang menerapkan 6 hari kerja per minggu.

Selanjutnya, sesuai Teknis Penyusunan APBD pada lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2023, menyebutkan bahwa Kepala Daerah wajib mengajukan Ranperda APBD kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum 1 bulan Tahun Anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.

Dan Ranperda APBD yang diajukan kepada DPRD itu wajib disertai penjelasan dan dokumen pendukung dalam bentuk hardcopy dan dalam bentuk softcopy, antara lain nota keuangan, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) serta formulir komitmen Pemerintah Daerah menganggarkan barang dan jasa serta belanja modal berupa Produk Dalam Negeri (PDN), Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang memiliiki klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur sesuai Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). (ferry/hm09)

Related Articles

Latest Articles