27.4 C
New York
Friday, May 3, 2024

Diskop Siantar Imbau Pedagang Pakaian Bekas Beralih ke Usaha Lain

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 40/2022 tentang Perubahan atas Permendag No 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Larangan impor pakaian bekas dengan tegas tercantum dalam peraturan itu.

Kebijakan tersebut dilakukan karena pemerintah gerah dengan penjualan pakaian bekas impor atau bisnis thrifting semakin marak di Indonesia. Hal ini merugikan para pengusaha tekstil dalam negeri dan mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah dan menurunkan tingkat ekspor.

Lantas, adakah solusi bagi para pelaku usaha pakaian bekas yang terdampak dikarenakan peraturan Permendag tersebut?

Baca Juga:Disperindag dan ESDM Imbau Pedagang Tidak Membeli Lagi Pakaian Bekas Berbal-bal

Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Pematang Siantar Herbet Aruan mengatakan, pakaian bekas atau masyarakat Kota Pematang Siantar sering menyebutnya “Monza” ini sedang dibahas oleh pemerintah.

“Kementerian Koperasi dan UKM, terus berupaya mencari solusi terbaik untuk menangani praktik impor pakaian bekas ilegal di Indonesia yang berpotensi merugikan pelaku usaha, khususnya UMKM,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (4/4/23).

Herbet juga menambahkan, bahwasanya surat edaran ataupun keputusan Permendag tersebut belum ada padanya. Artinya, hingga kini ia hanya bisa mengimbau kepada para pedagang pakaian bekas tersebut agar segera beralih ke usaha yang baru.

“Untuk saat ini, kami hanya bisa mengimbau bagi para penjual pakaian bekas impor ilegal yang terdampak agar bisa segera beralih ke usaha yang baru,” ujarnya.

Sedangkan upaya mencari solusi, kata dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait sembari menyiapkan jalan keluar. Salah satunya pada pihak Dinas Ketenagakerjaan.

Baca Juga:Pemerintah Bisa Legalkan Impor Pakaian Bekas

“Apabila surat edaran dari Kementerian Koperasi dan UKM pusat sudah ada, maka kami akan segera melakukan sosialisasi. Kalau bicara pembinaan, itu kan perlu anggaran pastinya. Makanya, saat ini kami hanya bisa melakukan imbauan saja. Mudah-mudahan tahun depan akan kita lihat anggaran yang tersedia,” ungkap Herbet.

Di Kota Pematang Siantar saat ini tampak penjualan pakaian bekas impor sudah merambah tak hanya di pasar tradisional melainkan toko-toko yang menjual berbagai jenis barang bekas impor bahkan ecommerce turut meramaikan pasar. Sepertinya tidak ada penindakan apapun.

Padahal di beberapa daerah telah melakukan pemusnahan terhadap ribuan balpres pakaian bekas.

“Begini, kalau tentang pengamanan ataupun penindakan apapun itu, bukan tanggung jawab kami. Itu tugas aparat penegak hukum. Kita tugasnya mengimbau dulu, baru nanti melakukan sosialisasi. Tapi nanti kita akan saling berkoordinasi pastinya,” pungkas Herbet. (yetty/hm12)

Related Articles

Latest Articles