9.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Disperindag dan ESDM Imbau Pedagang Tidak Membeli Lagi Pakaian Bekas Berbal-bal

Medan, MISTAR.ID

Pemerintah melarang impor pakaian bekas atau monza dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Pelarangan impor pakaian bekas ini dalam rangka melindungi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Ditahun 2023 penindakan mulai dilakukan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti hal ini. Penindakan tegaspun dilakukan sebagaimana yang telah dipublish berbagai media massa baik cetak, online dan elektronik yang menjadi tranding topic menghiasi pemusnahan pakaian import bekas yang jika dinominasikan nilainya mencapai ratusan miliar.

Baca Juga:Polres Tanjungbalai Periksa Kernet dan Sopir Pembawa Ballpress Pakaian Bekas

Ada sekitaran 99 persen pedagang yang menolak diberlakukannya larangan penjualan pakaian bekas dimana didaerah Sumatera Utara (Sumut) lebih dikenal dengan sebutan barang monza.

Menaggapi hal ini Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Provinsi Sumut, Mulyadi Simatupang menghimbau jangan lagi membeli berbal-bal pakaian bekas impor karena itu memang dilarang.

Menurut Mulyadi yang namanya aturan harus dilaksanakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), karena cepat atau lambat pihak terkait akan segera melakukan penindakan.

“Sebenarnya aturan dari dulu juga sudah ada aturannya itu bukan hanya sekarang ya, tetapi saat ini kita sedang menghadapi hari besar Idul Fitri. Silahkanlah dihabisin barangnya, dijual dulu tapi kita minta ya jangan membeli produk-produk impor itu lagi,” kata Mulyadi, Selasa (4/4/23).

Dia pun memberikan ruang waktu bagi pedagang pakaian bekas untuk menjual habis sampai batas tertentu sehingga para penggiat monza tidak terlalu merugi.

Untuk penindakan kepada pedagang pakaian bekas, Kadis Perindag dan ESDM Provsu ini mengaku tidak melakukan penindakan dulu.

Tetapi hanya menyarankan kepada pedagang yang ada sekarang. Walaupun disisi lain telah dilakukan rapat-rapat dengan APH, Polda, OPD dan Instansi terkait maupun DPRD Sumut terkait thrifting ini.

Baca Juga:Pemerintah Bisa Legalkan Impor Pakaian Bekas

Mulyadi menyampaikan, pakaian bekas ini memang murah hanya saja jika ditinjau dari sisi kesehatan sangatlah sensitif. Karenanya disyarankan kepada masyarakat luas memilih atau membeli pakaian baru produk dalam negeri saja yang harganya juga masih sangat terjangkau.

“Jangan lagilah, membeli pakaian bekas yang diimpor karena biasanya mereka itu beli dalam bentuk bal dan itu ada di gudang-gudang dan sudah pasti bukan masuk dari pelabuhan-pelabuhan yang resmi pasti masuknya dari pelabuhan tikus. Nah sudah pasti ya. Saya kira mungkin APH yang lebih paham menjawabnya itu. Memang saat ini belum sampai ke situlah pembahasan kita tapi memang saya kira nanti ujung-ujungnya juga harus ke situ,” pungkasnya. (anita/hm12)

Related Articles

Latest Articles