17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Dinsos Serahkan Bayi yang Dibuang di Simarito Siantar ke Orang Tua Pelaku

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Bayi berjenis kelamin perempuan bernama Putri Humaira, yang sempat dibuang oleh kedua orang tuanya di depan pintu rumah warga di Jalan Mawar, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, akhirnya diserahkan kepada orang tua pelaku.

Penyerahan bayi perempuan itu dilakukan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pematang Siantar setelah sebelumnya melakukan asesmen terhadap keluarga kedua pelaku pembuangan bayi. Sebelum diserahkan, bayi tersebut dirawat oleh Dinas Sosial.

Kepala Bidang Perlindungan Anak (Kabid PA) Dinas Sosial Pematang Siantar Sarmadan Saragih mengatakan, bayi pere

Baca Juga:Orangtua Pembuang Bayi Ditangkap, Sempat Bersihkan Bayinya di Masjid Sebelum Dibuang

“Sudah kita serahkan bayi perempuan itu kepada orang tua pelaku. Kita serahkan di bulan Desember, cuma saya lupa tanggal penyerahannya,” ungkap Sarmadan, Jumat (16/12/22).

Sebelumnya, kata Sarmadan kembali, Dinas Sosial Pematang Siantar melakukan asesmen terhadap keluarga kedua pelaku pembuangan bayi tersebut. Kasus ini pun sempat membuat hoboh warga.

Asesmen dilakukan untuk melihat komitmen keluarga yang ingin mengasuh kembali si bayi. Di mana sebelumnya, pihak keluarga dari pelaku pembuangan bayi, AHA (18) dan SM (19), berharap agar bayi perempuan itupun diserahkan kepada mereka untuk dirawat.

Baca Juga:Kasus Pasangan Kekasih Buang Bayi di Siantar Berpotensi Restorative Justice

“Asesmen ini kan kita lakukan untuk melihat keluarganya di sana untuk melihat kelangsungan daripada si bayi. Dan bisa kita bilang bahwa keluarga daripada ibunya ini orang mampu dan kita anggap mampu secara materil untuk menghidupi si bayi,” kata Sarmadan.

Diketahui, kasus pembuangan bayi ini hingga kini masih berlanjut. Pihak Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dari Polres Pematang Siantar terkait kasus tersebut.

Baca Juga:Kapolres Siantar Kunjungi Bayi yang Dibuang Orang Tuanya, Ketua RT Sebut Telah Diberi Nama

Diberitakan sebelumnya, Kaurbin Ops (KBO) Satreskrim Polres Pematang Siantar Iptu BR Simanjuntak mengatakan, pelaku wanita yang membuang bayinya tersebut belum dilakukan penahanan dan masih menjalani perawan medis lantaran mengalami pendarahan pascamelahirkan.

“Untuk SM ini untuk sementara belum kita tahan, lantaran belum memungkinkan dilakukan penahanan. Itu saran dokter. Kalau untuk AHA sudah kita tahan. Kepada pelaku SM dan AHA dipersangkakan Pasal 308 subsider 305 KUHPidana Yo 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujarnya. (hamzah/hm14)

Related Articles

Latest Articles