17.1 C
New York
Friday, May 17, 2024

Dinas Sosial P3A Pematangsiantar Bahas Perbaikan Data Invalid

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Pematangsiantar menggelar rapat perbaikan data penerima bantuan sosial invalid di Jalan Dahlia, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Rapat yang digelar di Ruang SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) ini turut dihadiri Kadis Sosial Pariaman Silaen, Kabid Sosial Drs Risbon Sinaga, Kasi Daya Sosial Dirgahayu P Simanjuntak, Operator SIKS-NG, Koordinator Kota PKH, SDM PKH dan TKSK.

Mereka membahas perbaikan data penerima bantuan sosial di antaranya PKH, BPNT, BST dan di luar penerima bantuan atau dinamakan dalam daftar tunggu yang sudah masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga:YPI Minta Wali Kota Terpilih Tingkatkan Kualitas Perlindungan Anak di Medan

Kadis Sosial P3A Pematangsiantar Pariaman Silaen, dalam sambutannya mengatakan, tujuan rapat dilakukan untuk membahas tahapan-tahapan teknis dalam perbaikan data di aplikasi SIKS-NG agar dilakukan secara sinergi untuk menyelesaikan perbaikan data invalid di SIKS-NG. “Ada yang harus diperbaiki data penerima bantuan sosial. Data ini nantinya akan dimasukkan ke aplikasi SIKS-NG,” ucapnya, Jumat (2/7/21).

Sementara Kabid Sosial Drs Risbon Sinaga menyebutkan, data tetap bermasalah terutama pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak valid, bahkan KK ganda atau lebih dari satu.

“Kemungkinan ada warga yang di DTKS belum menggunakan E-KTP atau salah penginputan data saat pendataan. Data ini yang bermasalah belum terselesaikan dan makin bertambah sekitar 34.480 yang harus diperbaiki. Padahal beberapa bulan yang lalu sudah dilakukan perbaikan data,” jelasnya.

Baca Juga:Walikota Medan Segera Dilantik, YPI Minta Bobby Tingkatkan Kualitas Perlindungan Anak

Hal ini, sambung dia, terjadi di seluruh kabupaten-kota yang ada di Indonesia. Ia berharap perbaikan data invalid dapat diselesaikan secara cepat dan tepat, dengan cara kerjasama semua stakeholder. Pihak Dinsos, termasuk TKSK/Relawan, SDM PKH kecamatan melalui kelurahan atau perangkat lainnya.

Risbon juga menyampaikan, pihaknya sudah melakukan kerjasama dengan Dukcapil untuk perbaikan data NIK dan KK agar semua sinkron secara baik. Dalam hal ini diharapkan agar setiap kelurahan saling berperan aktif untuk bekerja Cepat dan Tepat. Sehingga perbaikan data invalid di SIKS-NG yang batas waktu untuk perbaikan data penerima bantuan sampai tanggal 31 Juli 2021 dapat diselesaikan.

“Berdasarkan data yang harus diperbaiki sekitar 34.480. Di antaranya untuk diperbaiki 47,947, Padan Dukcapil 12.162, Belum padan Dukcapil 793, meninggal 31, Diusulkan dihapus 469, tidak mempunyai E-KTP 11,” terangnya.

Baca Juga:PKPA Serahkan Draft Ranperda Perlindungan Anak ke P3APM

Sementara itu, Korkot PKH Kota Pematangsiantar Rudi Hartono mengimbau kepada seluruh SDM PKH agar benar-benar fokus dalam masalah perbaikan data tersebut. Karena ini menyangkut nasib dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

“Saya berharap seluruh stakeholder benar-benar fokus, dalam masalah perbaikan data invalid pada aplikasi SIKS-NG,” pungkasnya. (yetty/hm12)

Related Articles

Latest Articles