16.8 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Berkas PAW Alex Wijaya Panjaitan di DPRD Siantar Dinyatakan Lengkap

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Berkas Pengganti Antar Waktu (PAW) Alex Wijaya Panjaitan di DPRD Kota Pematangsiantar, atas nama Jhon Kennedi Purba dinyatakan lengkap dan sudah diplenokan oleh KPU Kota Pematangsiantar.

Seperti disampaikan Ketua KPU Kota Pematangsiantar Daniel MD Sibarani, ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan proses verifikasi berkas PAW Alex Wijaya Panjaitan yang meninggal dunia pada awal Januari 2021, Selasa (13/4/21).

“Sudah selesai, berkasnya sudah lengkap dan sudah kita plenokan hari, Senin (12/4/21). Mungkin sekarang berkasnya itu sudah di DPRD,” tutur Daniel yang kemudian menyarankan Mistar mengkonfirmasi Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Pematangsiantar, Gina R Ginting.

Baca Juga:PKPI Ajukan Jhon Kennedi Purba PAW Alex Wijaya Panjaitan di DPRD Siantar

Gina juga membenarkan bahwa berkas Jhon Kennedi Purba sudah mereka plenokan. “Sudah kita plenokan semalam,” ujar Gina via telepon seluler. Saat ditanya mengenai hasil rapat Pleno KPU Kota Pematangsiantar, Gina menjelaskan, PAW saat ini sudah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen (SIM) PAW.

“PAW sekarang inikan sudah menggunakan SIMPAW, SIMPAW ini berdasarkan data-data yang kita masukkan pada SITUNG (Sistem Informasi Penghitungan Informasi Suara) tahun 2019 kemarin, jadi otomatis langsung nampak di SITUNG itu urutannya, setelah almarhum Alex di bawahnya nama Jhon Kennedi Purba,” ungkapnya.

Jhon Kennedi Purba, kata Gina, mempunyai raihan jumah suara yang sama dengan Santa Florida Sianipar, yaitu sama-sama memperoleh 44 suara.

Baca Juga:Berkas PAW Almarhum Alex Wijaya Panjaitan Masih Berproses di DPP PKPI Sumut

“Cuman wilayah penyebaran (suara) di kecamatan itu lebih banyak Pak Jhon Kennedy Purba,” ujar Gina yang menyebutkan, bahwa berkas Jhon Kennedy Purba sudah diserahkan kembali ke DPRD Kota Pematangsiantar, Senin (13/4/21).

Terpisah dikonfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kota Pematangsiantar Eka Hendra membenarkan bahwa berkas Jhon Kennedi Purba sudah ada di DPRD.

“Proses selanjutnya nanti akan diusulkan pimpinan DPRD kepada gubernur melalui wali kota. Kalau SK-nya sudah dikeluarkan gubernur, maka kita tinggal menunggu paripurna istimewa pelantikan yang dijadwalkan Banmus,” ujarnya.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles