17.7 C
New York
Friday, May 17, 2024

Bawaslu Siantar Belum Punya Temuan Dalam Tahapan Verifikasi Administrasi

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Dalam tahapan verifikasi administrasi, KPU Kota Pematang Siantar mempedomani Keputusan KPU Nomor 403 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Pematang Siantar.

Pada pelaksanaan verifikasi administrasi yang berlangsung 15 Mei sampai 23 Juni 2023 itu, pihak KPU diawasi oleh Bawaslu. Seperti disampaikan M Safii Siregar selaku Komisioner Bawaslu Kota Pematang Siantar kepada mistar.id, pada Rabu (7/6/23).

“Pada dasarnya itu kan, pengawasan terhadap pelaksanaan verifikasi administrasi itu tetap berjalan,” tutur Safii ketika dikonfirmasi terkait hasil pengawasan sementara yang dilakukan Bawaslu dalam pelaksanaan tahapan Verifikasi Administrasi (Vermin).

“KPU memvermin dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD itu harus mempedomani Keputusan (KPU) 403 tahun 2023. Dan itu inti pengawasan Bawaslu Kota Pematang Siantar terhadap tahapan vermin tersebut, baik itu mengenai kebenaran maupun kegandaan,” terangnya.

Baca juga : Bacaleg Curi Start Kampanye, Ketua Bawaslu Siantar: Masyarakat Sudah Paham

Ketika ditanya, apakah sudah ada temuan Bawaslu dalam pelaksanaan tahapan Vermin, Safii bilang, belum ada.

“Sampai sejauh ini belum ada,” ujar Safii yang menginformasikan pihaknya tengah menanti kedatangan Anggota DPR RI yang akan berkunjung ke kantor Bawaslu Kota Pematang Siantar.(Ferry Napitupulu/hm19)

Related Articles

Latest Articles