19 C
New York
Monday, July 1, 2024

Banyaknya Pembangunan ‘Liar’ di Atas Lahan Milik Pemerintah di Kota Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Banyaknya pembangunan ‘liar’ di atas lahan milik pemerintah di Kota Pematangsiantar kini tengah menjadi sorotan dan menjadi pertanyaan masyarakat.

Di antaranya adalah sejumlah bangunan di kawasan Jalan Jurung, Kecamatan Siantar Timur, tepatnya di belakang Gedung Merdeka, eks Gedung Olahraga (GOR).

Dalam waktu dekat, belasan bangunan itu disebut akan dibongkar oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar.

Pembongkaran itu dikatakan dalam rangka percepatan pembangunan gedung yang akan dijadikan sebagai venue cabang olahraga PON XXI Aceh-Sumut 2024 mendatang. Lokasi itu akan dijadikan sebagai perlintasan jalan ke luar masuk pengangkutan material.

Baca juga: Lantai Empat Gedung Merdeka Siantar Ditargetkan Rampung April

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematangsiantar, Sofian Purba mengatakan soal status bangunan milik warga sekitar bukan ranahnya. Dia mengaku, PUTR hanya sebatas pengawas.

“Pengawas bangunan iya, tapi untuk tindak lanjut dari penertiban dari sekitar lokasi hasil rapat yang menindaklanjuti (pihak) kecamatan,” singkatnya saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Rabu (8/5/24).

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang dan Bangunan PUTR, Henry John Musa Silalahi mengaku pihaknya fokus pengerjaan pembangunan Gedung Merdeka.

“Kita hanya menyampaikan perlu secepatnya dilakukan clearing lapangan. Karena akan dijadikan akses masuk material bangunan dari belakang untuk percepatan pembangunan,” ucapnya.

Musa menyampaikan, status lahan yang di atasnya terdapat bangunan milik warga merupakan inventaris pemerintah. Namun, ia tak merinci identitas pemerintah siapa yang dimaksud.

“Iya informasinya jalan tersebut masuk dalam KIB daftar inventaris pemerintah,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Jalan dan Jembatan PUTR, Rado Hotrin Simatupang mengaku tak tahu menahu soal status lahan yang di atasnya terdapat beberapa bangunan yang menjorok ke arah Jalan Jurung tersebut.

“Enggak tahu aku tentang posisi dan situasi bangunan itu. Kalau status jalan di sekitar GOR itu statusnya jalan kota. Kalau sekaitan tentang sempadan bangunan, coba ditanya ke Kabid Tata Ruang dan Bangunan ya,” katanya.

Baca juga: Wali Kota Siantar Berkomitmen untuk Tata Kelola Keuangan yang Lebih Baik

Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Arri S Sembiring menyebut lahan sejumlah bangunan tersebut merupakan daerah milik jalan. “Daerah milik jalan (Damija) itu,” sebutnya.

Langgar Perda dan Daerah Terlarang

Camat Siantar Timur, Massa Rahmat Zebua mengakui bahwa 18 bangunan permanen milik warga tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda). Sayangnya, ia tak merinci pelanggaran seperti apa yang ia maksudkan.

“Kemarin sudah sosialisasi Satpol PP tentang Perda-nya, kios (bangunan) itu daerah terlarang. Itu kan sudah melanggar,” ucapnya dari seberang telepon.

“Warga sudah setuju [dilakukan pembongkaran]. Kemarin bersama Pemko Pematangsiantar sudah buat berita acaranya, berupa tali asih untuk membongkar. Dana nanti yang akan diberikan bukan ganti rugi ataupun ganti untung,” katanya menambahkan.

Zebua memastikan, lahan yang di atasnya terdapat bangunan merupakan lahan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar.

“Itu kan lahan Pemko-nya itu, pinggir jalannya itu. Daerah milik jalan itu. Lebih lengkap dan jelasnya boleh dihubungi bagian aset Pemko ya,” tandasnya.

Sayang, sampai saat ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Kota Pematangsiantar, Pariaman Silaen belum merespons konfirmasi yang dilayangkan mistar.id ke ponsel pribadinya.

Bangunan di Jalan Pane

Masih di kecamatan yang sama yakni Siantar Timur, satu unit bangunan permanen juga telah berdiri megah di Jalan Pane, Simpang Jalan Dalil Tani, Kelurahan Tomuan.

Bangunan yang berada di Jalan Pane, simpang Jalan Dalil Tani, Kecamatan Siantar Timur, yang berdiri kokoh di atas lahan negara. (f: gideon/mistar)

Lahan atau aset milik negara itu diserobot oleh seorang warga. Namun hingga saat ini, lahan persoalan tersebut terkesan mendapat pembiaran dari Pemko Pematangsiantar. Beberapa kali Sat Pol-PP sudah berjanji akan mengeksekusi lahan tersebut, tapi sampai saat ini belum juga terealisasi.

Baca juga: Kasus Bangunan di Jalan Pane Siantar Belum Selesai, Pengamat: Serobot Lahan Pemerintah Terancam Pidana

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumut, Ismael Sinaga menyarankan agar menanyakan persoalan tanah itu ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Terkait pelaporan penyerobotan tanah pemerintah itu kami ucapkan terima kasih. Tanah itu tercatat pada Kementerian Keuangan, detailnya hubungi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang di Kota Pematangsiantar,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (27/10/23) lalu.

Melihat persoalan yang ada, Wali Kota Susanti Dewayani diharapkan akan memerintahkan anggotanya agar menyelesaikan persoalan tersebut. Karena, dengan begitu mudahnya mendirikan bangunan di atas lahan pemerintah di Kota Pematangsiantar, ini tentu saja akan mengurangi PAD dari sektor PBB. (jonatan/hm22)

Related Articles

Latest Articles