14.7 C
New York
Tuesday, May 21, 2024

APBD 2022 Silpa Rp 160 Miliar, Fraksi Gerindra: Terbesar Sepanjang Sejarah Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran (APBD TA) 2022 memiliki Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp 160.105.614.944,59.

Silpa yang merupakan selisih lebih antara realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan itu dituangkan dalam pengantar nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022.

Hal itu mendapat sorotan dari hampir semua fraksi yang ada di DPRD Kota Pematang Siantar, kecuali Fraksi Golkar yang memang tidak menghadiri rapat paripurna DPRD terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022.

Sorotan fraksi itu dituangkan dalam pandangan umum yang dibacakan oleh juru bicara tiap-tiap fraksi pada rapat paripurna. Fraksi Gerindra menyebutkan, Silpa APBD TA 2022 itu, menjadi Silpa terbesar sepanjang sejarah Kota Pematang Siantar.

Baca juga: Silpa 160 M, Wali Kota Siantar Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2022

Seperti disampaikan juru bicara Fraksi Gerindra, Netty Sianturi saat membacakan pandangan umum fraksinya dalam rapat paripurna yang dihadiri 21 dari 30 anggota DPRD, dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pematang Siantar, Timbul M Lingga, pada Senin (24/7/23).

“Sebelum mengawali pemandangan umum, izinkan kami dari Fraksi Gerindra DPRD Kota Pematang Siantar memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Wali Kota Pematang Siantar yang telah menyampaikan Nota Pengantar Keuangan Atas Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pematang Siantar TA 2022, pada Sabtu (22/7/23) kemarin,” tutur Netty.

Fraksi Gerindra, lanjut Netty, juga berterima kasih untuk komitmen Pemerintah Kota Pematang Siantar yang dalam mewujudkan pembangunan selalu berupaya meningkatkan sumber-sumber pendapatan daerah.

“Pada hakikatnya, APBD merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang paling kongkrit dalam menunjukkan prioritas dan arah kebijakan pemerintah. Sebab dari struktur APBD lah kita akan mendapatkan gambaran kemana arah kebijakan pemerintah kota. Diharapkan kebijakan tersebut sudah mengarah kepada kebutuhan pelayanan publik,” ujarnya lebih lanjut.

Baca juga: Bupati Simalungun Beri Jawaban Terkait Silpa APBD 2022

Masih kata Netty, setelah mencermati dan mempelajari Nota Keuangan Atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pematang Siantar TA 2022, maka Fraksi Gerindra DPRD Kota Pematang Siantar terdorong untuk memberikan kritik dan sumbangsih pemikiran kepada Wali Kota selaku kepala Pemerintah Kota Pematang Siantar, demi terciptanya Kota Pematang Siantar yang Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas.

“Adapun kritik dan sumbangsih pemikiran kami terkait Nota Keuangan Atas Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pematang Siantar TA 2022, sebagai berikut (antara lain), tentang pertumbuhan ekonomi terkait kontribusi bidang kesehatan untuk IPM (Indeks Pembangunan Manusia) yang menyatakan indikator angka Harapan Hidup di Kota Pematang Siantar 74 sampai dengan 75 tahun, dimana kondisi ini berada di indeks harapan hidup Provinsi Sumatera Utara,” cecarnya.

Terkait angka Harapan Hidup itu, kata Netty, Fraksi Gerindra mempertanyakan dasar penghitungannya.

“Dimana kami menilai pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah dan Puskesmas khususnya belum maksimal. Bahkan daya tampung Rumah Sakit Umum Daerah untuk kelas 3 belum sepenuhnya maksimal untuk dapat menampung para warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan,” ungkapnya.

Baca juga: Tanpa Salinan Putusan MA, DPRD Siantar Jadwalkan Pembahasan LPj APBD 2022

Kemudian, lanjut Netty, penguatan tata kelola pemerintah yang baik bisa terjadi apabila Eksekutif dalam hal ini Wali Kota dan legislatif bisa sejalan dan harmonis, namun kenyataannya tidak.

“Kemudian yang jadi pertanyaan Fraksi Gerindra, bagaimana sebenarnya manajemen pemerintah kota terhadap pengangkatan jabatan fungsional yang dinilai sewenang-wenang dalam pengangkatannya?” tanyanya.

Lebih lanjut, kata Netty, terkait strategi dan prioritas APBD, Pemerintah Kota Pematang Siantar seharusnya lebih jelas melakukan pendataan pelaku usaha baik di sektor mikro dan makro, agar penyaluran dana bantuan kepada masing-masing sektor dapat terukur dan terarah serta para pelaku usaha tersebut dapat bertahan dalam menjalankan usahanya.

Terkait sinkronisasi penyelenggaraan tata ruang wilayah RTRW, apa yang sudah dilakukan pemerintah kota terhadap penataan RTRW ini?

Baca juga: Silpa APBD Simalungun Tahun 2022 Sebesar Rp 206 Miliar

“Banyak kita lihat dimana lahan pertanian diubah fungsikan menjadi lahan properti yang sudah jelas melanggar RTRW Kota Pematang Siantar,” ungkat Netty yang lanjut menyampaikan kritik dan saran terkait realisasi pendapatan dari sektor retribusi pelayanan pelayanan parkir tepi jalan umum.

Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara, kata Netty, memberi opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap APBD 2022. Namun, walaupun WTP, ada indikasi bahwa pengelolaannya tidak tepat guna. Terbukti, besaran sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) Rp 160 miliar lebih.

“Sangat mengherankan, bahkan bisa disebut hal ini sebagai terbesar sepanjang sejarah Kota Pematang Siantar. Kami dari Fraksi Gerindra berpendapat, bahwa penilaian BPK terkait dengan WTP itu memang masih opini. Jadi, yang ingin Kami pertanyakan, mengapa SILPA itu begitu besar? Harapan Kami, Wali Kota tidak menjawab dengan normatif atau sekedar kata-kata. Tetapi benar-benar sesuai fakta,” tukas Netty mengakhiri pembacaan Pandangan Umum dari Fraksi Gerindra. (Ferry/hm20)

Related Articles

Latest Articles