23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Antisipasi Kecurangan, 300 Timbangan Pedagang di Pasar Horas Ditera Ulang

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Kumperdag) melalui UPTD Metrologi Kota Pematangsiantar mentera ulang alat Ukur, Takar dan Timbangan Perlengkapan (UTTP) untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan agar transaksi jual beli yang jujur, Selasa (19/7/22).

Mentera ulang timbangan para pelaku usaha di Pasar Horas berlangsung sudah dua hari. Dimana selama dua hari ini 300 timbangan di Pasar Horas yang sudah ditera dan disegel olah dinas terkait. Diketahui juga, satu per satu pedagang membawa timbangannya untuk dicek.

Kepala UPTD Metrologi Pematangsiantar, Juang Sijabat menyampaikan, kegiatan mentera ulang bertujuan agar tertib ukur di lingkungan pasar terhadap alat UTTP yang dipakai pedagang.

Baca juga: Manipulasi Timbangan, Pengelola Agen PT Pos di Percut Sei Tuan Rugikan Negara Rp 1,2 M

“Tujuan paling utama dari mentera ulang timbangan ini menciptakan keadilan bagi pedagang dan juga pembeli di Pasar Horas Pematangsiantar. Kita lakukan kegiatan ini agar pedagang tidak mengambil keuntungan dengan cara yang curang,” ungkap Juang Sijabat diwawancarai di Pasar Horas, Selasa (19/7/22) siang.

Selain itu juga, kata Juang kembali dan jika timbangan para pedagang tersebut jujur maka pembeli akan nyaman untuk belanja ke pasar seperti ke Pasar Horas dan Parluasan. Karenanya, kata dia kegiatan ini akan dilakukan di lokasi lainnya seperti di Pasar Parluasan setelah di Pasar Horas selesai.

Setelah dua hari mentera ulang timbangan pedagang di Pasar Horas, Juang Sijabat juga menyampaikan kalau pihaknya ada menemukan timbangan yang tidak pas ukurannya. Maka pihaknya pun menyarankan agar pedagang itu sendri yang menyervis timbangan sendiri.

“Sejauh ini kita ada menemukan timbangan yang tidak pas dan kita suruh diservis. Setelah diservis baru kita segel, hanya beberapa yang kita temukan tidak pas dan semuanya sudah kita suruh servis yang tidak pas itu. Sudah 300 timbangan di Pasar Horas untuk hari ini kita periksa,” ujarnya kembali.

Baca juga: Dinas Kumperdag Siantar Gelar Tera Ulang Gratis di Pasar Horas

Dijelaskannya, ada timbangan atau alat UTTP yang dapat ditera yakni timbangan kaleng dan teruntuk timbangan plastik tidak dilakukan tera ulang karena tidak diperbolehkan untuk digunakan sebagai transaksi jual beli.

“Yang bisa ditera hanya timbangan kaleng. Kalau plastik tidak bisa dengan alasan tidak diperbolehkan digunakan untuk transaksi jual beli. Kedepannya timbangan plastik yang beredar ini akan ditertibkan. Saat ini sedang pendataan,” ungkapnya kembali.

Dikatakan, kegiatan mentera ulang ini pun sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1991 tentang perlindungan konsumen yakni memberikan transaksi jual beli yang adil terpercaya. (hamzah/hm09)

Related Articles

Latest Articles