15.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

8 Unit Tiang Jaringan Internet di Siantar Ditertibkan

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematang Siantar menertibkan 7 unit tiang jaringan internet ke kantornya, pada Selasa (31/1/23) pagi.

Tiang-tiang tersebut ditertibkan dari wilayah Kecamatan Siantar Utara. Seperti disampaikan Kepala Satpol PP, Robert Samosir melalui Kabid Trantibum, Mangaraja Nababan.

“Tadi diamankan 7 tiang dari Jalan Mataram dan 1 tiang dari Jalan Wahidin,” ungkap Mangaraja yang menyebutkan bahwa sebelum menertibkan, pihaknya sudah memberikan peringatan.

Baca juga:Puluhan Tahun Warga Ulu Merah Pakpak Bharat Tanpa Jaringan Internet

“Sudah diingatkan supaya pemilik tiang membawa izin pemasangan ke Satpol PP, dan sesuai pernyataan instansi terkait yaitu PUTR, sampai saat ini belum ada mengeluarkan rekomendasi pemasangan atau pendirian tiang,” ujarnya.

Saat ditanya aturan apa yang dilanggar, Mangaraja menyebut, Pasal 7 ayat 16 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1992 tentang Wajib Bersih Lingkungan, Keindahan dan Ketertiban Umum.

“Di situ jelas ditegaskan, setiap orang atau badan hukum dilarang memasang rel-rel, pipa-pipa, dan lain-lain yang sejenis dengan itu di atas atau di bawah jalan-jalan umum dengan tidak seizin Kepala Daerah,” bebernya mengakhiri.

Baca juga:Siantar Bakal Bangun Jaringan Kabel Bawah Tanah

Berdasarkan pantauan Mistar, pada ke 8 tiang jaringan internet berwarna hitam yang ditertibkan itu ada terlihat cat Merah Putih pada bagian atas tiang tersebut. (ferry/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles