10.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Perppu Ciptaker Siap Jadi UU, PKS dan Demokrat Menolak

Jakarta, MISTAR.ID

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto membantah pemerintah dan DPR terlalu terburu-buru membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker) agar segera disahkan jadi undang-undang.

Airlangga mengatakan Surat Presiden (Surpres) Perppu Ciptaker telah dikirim pemerintah sejak awal Januari lalu. Selain itu, dia mengatakan pembahasan Perppu Ciptaker itu untuk menjadi undang-undang memang terbatas dan harus dalam satu masa sidang di DPR.

“Tidak terburu-buru, kan presiden sudah berkirim surat di awal Januari. Dan memang harus ada satu masa sidang. Ada batasannya,” kata Airlangga ditemui usai rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (15/2/23).

Baca juga:Aksi Tolak Perppu Cipta Kerja Nyaris Ricuh, Kasat Intel Polres Siantar Terjepit

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyetujui Perppu Ciptaker untuk dibawa ke Paripurna dan disahkan menjadi UU.

Rapat pleno persetujuan Perppu Ciptaker digelar di kompleks parlemen, Rabu (15/2) dan dihadiri Menko Perekonomian Airlangga Hartarto serta Menko Polhukam Mahfud MD.

Dari total sembilan fraksi, hanya PKS dan Demokrat yang menolak Perppu dibawa ke Pariprua pada Kamis (16/2/23) besok. Sementara di luar sembilan fraksi, penolakan juga disampaikan Dewan Perwakilan Dewan (DPD).

Sedangkan tujuh fraksinya sisanya menyatakan setuju. Masing-masing yakni, Fraksi PDIP, Gerindra, PAN, PPP, PKB, Golkar, dan NasDem.

“Apakah hasil pembahasan terhadap RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II?” Ucap Wakil Ketua Baleg DPR, M Nurdin.

“Setuju,” jawab mayoritas fraksi dalam rapat tersebut.

Anggota Baleg DPR dari Fraksi Demokrat menilai Perppu Ciptaker cacat secara formal dan konstitusi. Menurut dia, pemerintah tidak rasional terkait alasan kegentingan dengan menerbitkan Perppu tersebut.

“Berdasarkan catatan-catatan penting di atas, Fraksi Partai Demokrat menyatakan menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker,” kata Santoso.

Rapat Panja Perppu Ciptaker di Baleg DPR telah digelar maraton antara pemerintah dan DPR sejak Selasa (14/2) atau hanya sehari sebelum Perppu disahkan di tingkat pleno. Dimulai sejak pukul 15.00 WIB, rapat baru selesai sekitar pukul 22.30 WIB.

Pada Rabu (15/2) hari ini, pemerintah dan DPR juga kembali menggelar rapat sejak pukul 10.00 WIB. Usai disetujui di tingkat pleno, Perppu tersebut akan dibawa ke Paripurna penutupan sidang sebelum reses anggota dewan pada Kamis (16/2) besok.

Perppu Ciptaker diteken Jokowi pada akhir tahun lalu. Sebelumnya UU Ciptaker diputuskan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2021 silam. MK pun memberi waktu pembuat undang-undang untuk memperbaikinya selama dua tahun sejak pembacaan putusan. Jika tak diperbaiki, omnibus law Ciptaker itu akan dinyatakan inkonstitusional seutuhnya.

Baca Juga :Perppu Ciptaker Terus Digoyang, 13 Organisasi Buruh Gugat ke MK

Namun alih-alih memperbaiki, setahun pascaputusan MK, Jokowi justru menerbitkan Perppu Ciptaker. Pada 30 Desember 2022 silam, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Perppu itu menggugurkan status inkonstitusional bersyarat yang ditetapkan MK.

Mahfud menjelaskan inkonstitusional bersyarat gugur saat pemerintah merevisi melalui undang-undang. Namun, hukum Indonesia mengakui perppu sebagai peraturan hukum setingkat undang-undang.

“Iya dong [status inskonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja gugur]. Begini, inkonstitusional bersyarat itu artinya sesuatu dinyatakan inkonstitusional sampai dipenuhinya syarat-syarat tertentu,” kata eks Ketua MK tersebut di Kantor Presiden, Jakarta, kala itu. (cnn/hm06)

Related Articles

Latest Articles