23.1 C
New York
Friday, November 1, 2024

Pemilu 2024, KPU Pematang Siantar Beberkan Syarat Bagi Warga yang Pindah Memilih

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematang Siantar mengungkap sejumlah syarat sebagai alasan untuk pindah memilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024.

Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Pematang Siantar, Dedy Rahman Harahap mengatakan selain harus memenuhi syarat, untuk bisa pindah memilih dan kemudian dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), pemilih yang ingin pindah memilih itu harus terlebih dahulu memiliki dokumen bukti pendukung.

“Jumlah pemilih kita yang ada di Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 202.206. Perlu saya sampaikan, pemilih dalam pemilihan umum itu ada 3, yang tadi ada di DPT. Setelah itu ada DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), dan ada lagi DPK (Daftar Pemilih Khusus),” jelas Dedy saat coffee morning bersama Jurnalis di salah satu cafe seputaran Simpang Dua Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematang Siantar, pada Rabu (6/12/23).

Baca juga : KPU Pematang Siantar Tetapkan Lokasi Pemasangan APK, Berikut Daftarnya

DPTb, kata Dedy, adalah Daftar Pemilih yang telah terdaftar di DPT suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS yang lain.

“Sampai dengan saat sekarang ini, (jumlah pemilih di) DPTb itu masih selalu bergerak atau belum bisa kita ambil berapa jumlah pastinya. Karena setiap harinya masih ada pemilih yang pindah keluar dan ada yang masuk ke Kota Pematang Siantar,” terangnya.

Namun begitu, lanjut Dedy, ada dua kategori untuk batasan waktu pindah memilih yang diberikan kepada pemilih yang ingin terdaftar di DPTb.

Related Articles

Latest Articles