Jakarta, MISTAR.ID
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan para kepala daerah untuk mengambil langkah mendaftarkan penyelenggara pemilu sebagai peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2021.
“Instruksi Presiden kepada para menteri dan pimpinan daerah, yakni gubernur, walikota, bupati di dalamnya termasuk instruksi tentang jaminan sosial ketenagkerjaan di tempat kerja, termasuk kepada penyelenggara pemilu,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari kepada wartawan di KPU RI, Jakarta, Kamis (22/6/23).
Dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan itu, Presiden Jokowi meminta gubernur dan kepala negara/walikota untuk bertindak memastikan seluruh pekerja, baik yang penerima upah maupun bukan penerima upah, termasuk PNS yang melakukan non-ASN dan penyelenggara pemilu terdaftar sebagai peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayahnya masing-masing.
Baca juga : KPU Beri Perlindungan Jaminan Sosial bagi Penyelenggara Pemilu
Menurut Hasyim, penyerapan tenaga penyelenggara pemilu di dalam negeri berasal dari APBD.
“Beban keuangan itu berasal dari APBD karena penyelenggara pemilu pada prinsipnya wajib berdomisili secara legal di wilayah kerjanya,” ujarnya.
Hasyim juga mengatakan, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan perlindungan penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugasnya, apalagi setelah banyaknya Petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia selama Pemilu 2019.
Baca juga : Menjelang Pemilu 2024, Mantan Ketua KPU RI Sampaikan Pesan Ini
Selain jaminan sosial ketenagakerjaan, Hasyim juga menyampaikan langkah KPU lainnya untuk mencegah meninggalnya petugas KPPS, antara lain dengan membatasi usia petugas KPPS minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun pada Pemilu 2024.
“Selain itu, pada saat bekerja harus menjadi anggota KPPS, harus berbadan sehat dan memiliki surat keterangan sehat,” tambah Hasyim. (ant/hm18)