26.7 C
New York
Friday, June 7, 2024

Koalisi Masyarakat Antikorupsi Meminta Bawaslu Pastikan LPSDK Diatur oleh KPU

Jakarta, MISTAR.ID

Koalisi Masyarakat Indonesia antikorupsi untuk Pemilu Indonesia berintegritas meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar mengatur regulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) peserta pemilu 2024 dalam peraturan KPU.

“Bawaslu berkomitmen untuk memastikan LPSDK tetap tunduk pada aturan KPU yang diterapkan pada Pemilu 2014 dan 2019,” kata Valentina Sagala mewakili koalisi 146 organisasi, dalam jumpa pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Senin (19/6/23).

Permintaan tersebut, lanjut Valentina, disampaikan pihaknya langsung kepada Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja sebelum menggelar jumpa pers.

Baca juga : Bawaslu: Pelanggaran Netralitas ASN Berpotensi Sangat Besar

Belakangan, dia mengatakan koalisi Masyarakat Indonesia antikorupsi untuk Pemilu berintegritas ​​meminta Bawaslu untuk memberikan rekomendasi kepada KPU agar segera menuntaskan aturan laporan dana kampanye.

Selain itu, Bawaslu diminta memastikan publik memiliki waktu yang cukup untuk menanggapi kebenaran Laporan Dana Kampanye, termasuk Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), LPSDK, dan Laporan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Menurut Valentina, aturan penyajian LPSDK harus diatur dalam Peraturan KPU (PKPU), karena merupakan alat penting bagi pemilih untuk mengambil keputusan politik di hari pemilihan.

Baca juga : Bawaslu Sebut Belum Ada Identifikasi Aliran Dana Kampanye Bersumber dari Jaringan Narkotika

Sebelumnya pada Selasa (6/6/23), serikat masyarakat sipil melakukan audiensi dengan KPU RI di kantor KPU RI di Jakarta yang diwakili oleh anggota KPU RI Idham Holik. Dalam konteks ini, mereka meminta KPU RI untuk tetap mengatur aturan penyerahan LPSDK oleh peserta pemilu dalam PKPU.

Menurut Valentina, meski KPU telah mengumumkan akan menerima usulan dari LPSDK tentang penggunaan Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) pemilu, namun ketentuan yang mengatur tentang pelaporan peserta pemilu 2024 belum masuk dalam Peraturan (PKPU) tentang pelaporan Dana Kampanye 2024.

Koalisi Masyarakat Sipil itu meminta KPU memberikan informasi yang cukup kepada publik terkait laporan dana kampanye, termasuk akses ke data Sidakam dalam bentuk yang mudah diakses publik.

Baca juga : Bawaslu Diminta Mengoreksi PKPU yang Bisa Kurangi Keterwakilan Perempuan

Sebelumnya, langkah KPU RI untuk membatalkan peraturan akuntansi dan menyerahkan LPSDK dari peserta pemilu kepada KPU pada Pemilu 2024 dalam Rapat Konsultasi Komisi II (RDP) DPR dengan KPU RI, Bawaslu RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin (29/5/23) di Kompleks Parlemen Jakarta.

“LPSDK dihapus karena tidak diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu),” kata Idham dalam acara tersebut.

Untuk Pemilu 2019, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 34 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye KPU, KPU mewajibkan setiap peserta pemilu untuk menyerahkan LPSDK.

Baca juga : Harus Ada Pelapor, Berita Media Massa Bukan Landasan Pemeriksaan Bawaslu

Namun, pada Pemilu 2024, KPU menghapus ketentuan itu dari draf pelaporan dana kampanye PKPU.

Selain karena LPSDK tidak diatur dalam UU Pemilu, KPU menghapus ketentuan ini karena masa kampanye Pemilu 2024 lebih singkat dibandingkan masa kampanye Pemilu 2019 yang berlangsung enam bulan tiga minggu.

“Singkatnya, masa kampanye mengakibatkan sulitnya penjadwalan penyerahan LPSDK. Sesuai PKPU Lampiran I Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye 75 hari dimulai pada 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2024,” ujarnya.

KPU juga memutuskan untuk menghapus aturan penyerahan LPSDK oleh pemilih, karena informasi penerimaan dana kampanye sudah ada di LADK dan LPPDK. (ant/hm18)

Related Articles

Latest Articles